2.369 Aduan Diterima Posko Satgas THR, Perusahaan yang Terbukti Melanggar Bisa Dicabut Izin Usahanya

- 28 April 2023, 21:44 WIB
Ilustrasi. 2.369 laporan aduan diterima oleh Posko Satgas THR Idulfitri 2023
Ilustrasi. 2.369 laporan aduan diterima oleh Posko Satgas THR Idulfitri 2023 /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com - Laporan aduan terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya atau THR diterima oleh Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idulfitri 2023.

Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan setidaknya ada sejumlah 2.369 aduan masuk yang diterima Posko Satgas THR Idulfitri 2023.

Aduan tersebut melaporkan sebanyak 1.529 perusahaan yang bermasalah dalam pencairan THR Idulfitri 2023.

“Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan,” kata Anwar Sanusi menuturkan.

Baca Juga: SAH! Pelamar PPPK Tenaga Teknis Dapat Tambahan Nilai 25 Persen dalam Seleksi? Calon PPPK Bahagia....

Berdasarkan laporan aduan yang dilaporkan kepada Posko Satgas THR Idulfitri 2023 diantaranya, 1.197 aduan THR Idulfitri 2023 tidak dibayarkan, 780 aduan THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan karena keterlambatan THR dibayarkan.

Laporan aduan THR Idulfitri 2023 yang diterima Posko Satgas THR akan ditindaklanjuti Pemerintah melalui Kemnaker.

Anwar Sanusi menjelaskan bahwa rapat koordinasi akan dilakukan Kemnaker dengan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan sebagai upaya tindak lanjut terkait berbagai laporan aduan THR Idulfitri 2023.

Baca Juga: CATAT, Jelang Pemilu Serentak 2024, ASN Kemenag Dihimbau Lakukan Hal Ini. Gus Men: Saya Tidak Ingin...

Pihak Kemnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan akan lakukan validasi dan verifikasi data laporan sebelum menindaklanjuti aduan yang masuk.

“Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan,” tutur Anwar.

Laporan aduan yang masuk ke Posko Satgas THR Idulfitri 2023, terdapat dua daerah dengan jumlah perusahaan paling banyak dilaporkan. Dua daerah tersebut diantaranya DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Jawa Barat sejumlah 304 perusahaan.

Baca Juga: BESAR BANGET, Ternyata Segini Gaji PNS Terkini Semua Golongan, Yuk Persiapan Ikuti Tes CPNS 2023 Sebentar Lagi

Berdasarkan data yang diterima, sementara tetap ada daerah yang nol kasus permasalahan THR Idulfitri 2023.

“Sementara pengaduan paling sedikit ada di provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali,” ujar Anwar.

Kemnaker hingga saat ini telah menindaklanjuti laporan aduan THR Idulfitri 2023 setidaknya sejumlah 375 aduan.

Baca Juga: SEDIH! BKN Beri Pesan untuk Para ASN yang Akan Pensiun di Bulan Mei Mendatang...

“Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan Kinerja, di mana satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu serta dua aduan telah masuk rekomendasi,” ucap Anwar.

Semua aduan yang masuk, nantinya akan ditindaklanjuti setelah Kemnaker memverifikasi dan memvalidasi laporan.

Sementara itu, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho menanggapi bahwa perusahaan bisa saja dicabut izin usahanya apabila dalam laporan tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

“Tim pengawas turun, sampai nota pemeriksaan satu, dua, tiga. (Kalau) enggak tuntas, tim PPNS kita masuk, nanti tim kejaksaan dan polda masuk,” tutur Hari pada Kamis, 27 April 2023 di Jakarta.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah