“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,”ujar Junimart, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Namun, Junimart menegaskan bahwa seluruh kepala daerah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan RB.
Baca Juga: PALING LAMBAT 4 Mei, Kemdikbud Minta Guru TK hingga SMA atau SMK Lapor Diri untuk ini
Hal senada diungkapkan juga oleh Yanuar Prihatin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI pada Senin, 24 April 2023.
Yanuar mengatakan tentang tidak akan terjadinya penghapusan tenaga honorer dan PHK massal pada 28 November 2023, meskipun hingga saat ini masih ada kesimpangsiuran berita tentang itu.
Menurut Yanuar ada sejumlah hal yang menyebabkan para tenaga non ASN tersebut merasa khawatir akan nasib mereka, salah satunya adalah peraturan yang masih berlaku saat ini.
Peraturan yang dimaksudkan Yanuar tersebut adalah, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang ditegaskan lagi dengan PP Nomor 48 tahun 2018 Pasal 99.
Penerimaan formasi yang terbatas dan tingginya nilai passing grade dalam seleksi PPPK juga menjadi sorotan Yanuar terkait dengan kekhawatiran pegawai non ASN di tanah air.