Belajar dari Pemilu 2019, KPU Diminta Bersiap adanya Pengajuan Caleg Hari Terakhir

- 29 April 2023, 14:34 WIB
KPU diingatkan mengantisipasi dari kejadian pemilu 2019, dimana adanya pengajuan bakal caleg DPR dan DPR di hari terakhir.
KPU diingatkan mengantisipasi dari kejadian pemilu 2019, dimana adanya pengajuan bakal caleg DPR dan DPR di hari terakhir. /

Selain itu, Arfianto menambahkan ada pula partai politik yang mengalami kesulitan merekrut anggota yang hendak menjadi bakal caleg dari masyarakat.

Partai-partai politik juga diharuskan memenuhi jumlah perwakilan perempuan sesuai amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.

Pasal tersebut menjelaskan jika daftar bakal caleg yang ditetapkan untuk Pemilu oleh partai politik peserta pemilu diwajibkan memuat perwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Baca Juga: Waduh, 10 Tenaga Honorer di Wilayah Ini Diberhentikan. Ternyata Begini Penjelasan KPU...

Namun meningkat kejadian di Pemilu 2019, Arfianto melanjutkan apabila ada pengajuan bakal caleg di hari-hari terakhir pengajuan hingga 14 Mei 2023, KPU harus tetap melayani dengan prinsip dan asas pelayanan yang baik.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa didiskriminasikan dan kehilangan haknya untuk mendaftarkan bakal calegnya," kata dia.

Arfianto tidak lupa mendorong partai-partai politik untuk memperbanyak sosialisasi hingga mendampingi para bakal caleg dalam melengkapi dokumen persyaratan pengajuan diri sebagai bakal caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Lebih jauh, parpol harus tetap memperhatikan kualitas bakal calon yang didaftarkan. kemudian mendorong parpol melakukan desentralisasi kebijakan rekrutmen untuk caleg tingkat provinsi dan kabupaten/ kota,” kata Arfianto.

Baca Juga: Ingin Berkarir di KPU? Segera Ikut Seleksi Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024, Begini Syarat PPK dan PPS

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah