RESMI! Regulasi Baru dari Presiden Jokowi Bagi ASN, Instansi Harus Sudah Terapkan Setahun Sejak Berlaku

- 29 April 2023, 14:47 WIB
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang resmi disahkan oleh Presiden Jokowi harus sudah diterapkan maksimal satu tahun sejak berlaku.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang resmi disahkan oleh Presiden Jokowi harus sudah diterapkan maksimal satu tahun sejak berlaku. /

Jika dihitung setiap bulan, maka ASN PNS dan PPPK setiap bulannya hanya bekerja lebih kurang selama 22 hari kerja.

Perpres tersebut menjelaskan dalam seminggu lima hari untuk bekerja diantaranya hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Pelaksanaan regulasi ini dapat dilakukan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah yang bertanggung jawab dalam pelayanan publik.

Jika sebelumnya masih ada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah yang menetapkan enam hari kerja dalam satu pekan, maka diharapkan 12 bulan sejak Perpres Nomor 21 Tahun 2023 berlaku sudah harus diterapkan. 

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 sudah berlaku sejak 12 April 2023 dan disahkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Mendag Lepas Ekspor 30 Ribu Metrik Ton Baja ke Italia, Produk Unggulan Indonesia!

Pasal 4 ayat 1 terkait dengan jam kerja ASN PNS dan PPPK, menjelaskan bahwa selama sepekan jam kerja normal adalah 37,5 jam. Jam kerja yang disebutkan tidak termasuk waktu istirahat.

Ketika bulan Ramadhan, maka penyesuaian jam kerja dalam sepekan adalah sebanyak 32,5 jam tidak termasuk waktu istirahat.

Jam masuk kerja ASN PNS dan PPPK setiap harinya dipersilahkan sudah memulai kegiatan pelayanan publik sejak pukul 07.30, pada instansi masing-masing dan disesuaikan dengan zona waktu setempat.

ASN PNS dan PPPK memperoleh waktu istirahat selama 60 menit pada hari normal dan pada hari Jumat diperbolehkan beristirahat selama 90 menit.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah