RESMI! Regulasi Baru dari Presiden Jokowi Bagi ASN, Instansi Harus Sudah Terapkan Setahun Sejak Berlaku

- 29 April 2023, 14:47 WIB
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang resmi disahkan oleh Presiden Jokowi harus sudah diterapkan maksimal satu tahun sejak berlaku.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang resmi disahkan oleh Presiden Jokowi harus sudah diterapkan maksimal satu tahun sejak berlaku. /

Dengan pertimbangan lokasi dan waktu masing-masing daerah instansi setempat, dipersilahkan ASN PNS dan PPPK fleksibel. Catatannya tetap yang memutuskan fleksibilitas waktu adalah pimpinan organisasi atau pejabat pembuat komitmen (PPPK) yang berwenang.

Baca Juga: HINDARI PHK Massal, Nasib Honorer Ditentukan November 2023. Komisi II DPR Ungkap Diskusi dengan Menpan RB

Dipersilahkan instansi sudah dapat memberlakukan aturan ini sejak tanggal ditetapkan yakni 12 April 2023 dan maksimal harus sudah ditetapkan hingga setahun setelah tanggal berlakunya.

Tetapi, perlu diingat tidak semua unit kerja bisa memberlakukan Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Tidak berlaku bagi unit kerja dengan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menyangkut kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja ASN PNS dan PPPK untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah