Dengan pertimbangan lokasi dan waktu masing-masing daerah instansi setempat, dipersilahkan ASN PNS dan PPPK fleksibel. Catatannya tetap yang memutuskan fleksibilitas waktu adalah pimpinan organisasi atau pejabat pembuat komitmen (PPPK) yang berwenang.
Dipersilahkan instansi sudah dapat memberlakukan aturan ini sejak tanggal ditetapkan yakni 12 April 2023 dan maksimal harus sudah ditetapkan hingga setahun setelah tanggal berlakunya.
Tetapi, perlu diingat tidak semua unit kerja bisa memberlakukan Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Tidak berlaku bagi unit kerja dengan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menyangkut kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja ASN PNS dan PPPK untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.***