RESMI! Regulasi Baru dari Presiden Jokowi Bagi ASN, Instansi Harus Sudah Terapkan Setahun Sejak Berlaku

- 29 April 2023, 14:47 WIB
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang resmi disahkan oleh Presiden Jokowi harus sudah diterapkan maksimal satu tahun sejak berlaku.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang resmi disahkan oleh Presiden Jokowi harus sudah diterapkan maksimal satu tahun sejak berlaku. /

BERITASOLORAYA.com - Aturan terbaru mengenai perubahan hari dan jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN), baik PNS atau PPPK yang disahkan Presiden Jokowi harus sudah diterapkan setahun sejak berlaku.

Regulasi baru tentang perubahan hari dan jam kerja ASN PNS dan PPPK itu dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023.

Seluruh lingkungan instansi kerja ASN PNS dan PPPK baik pemerintah pusat dan daerah wajib menjalankan regulasi baru tersebut.

Baca Juga: HARUS DIJALANKAN! Resmi dari Presiden Jokowi, PNS dan PPPK Cukup Bekerja 22 Hari saja dalam Sebulan

Regulasi baru bagi ASN PNS dan PPPK itu juga mengatur perbedaan jam kerja instansi pemerintah ketika bulan Ramadhan dan pada bulan selain Ramadhan.

Fleksibilitas kerja ASN PNS dan PPPK dapat meningkat dengan menerapkan regulasi baru sesuai dengan waktu dan lokasi kerja masing-masing.

Di dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dijelaskan bahwa instansi pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki waktu kerja selama lima hari dalam seminggu. Berarti ASN PNS dan PPPK akan dapat libur kerja dua hari setiap pekan.

Baca Juga: ARAHAN PRESIDEN! Jokowi Cairkan Gaji ke 13 PNS 2023 Lebih Cepat Di Bulan Berikut, Siapa yang Kebagian?

Jika dihitung setiap bulan, maka ASN PNS dan PPPK setiap bulannya hanya bekerja lebih kurang selama 22 hari kerja.

Perpres tersebut menjelaskan dalam seminggu lima hari untuk bekerja diantaranya hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Pelaksanaan regulasi ini dapat dilakukan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah yang bertanggung jawab dalam pelayanan publik.

Jika sebelumnya masih ada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah yang menetapkan enam hari kerja dalam satu pekan, maka diharapkan 12 bulan sejak Perpres Nomor 21 Tahun 2023 berlaku sudah harus diterapkan. 

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 sudah berlaku sejak 12 April 2023 dan disahkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Mendag Lepas Ekspor 30 Ribu Metrik Ton Baja ke Italia, Produk Unggulan Indonesia!

Pasal 4 ayat 1 terkait dengan jam kerja ASN PNS dan PPPK, menjelaskan bahwa selama sepekan jam kerja normal adalah 37,5 jam. Jam kerja yang disebutkan tidak termasuk waktu istirahat.

Ketika bulan Ramadhan, maka penyesuaian jam kerja dalam sepekan adalah sebanyak 32,5 jam tidak termasuk waktu istirahat.

Jam masuk kerja ASN PNS dan PPPK setiap harinya dipersilahkan sudah memulai kegiatan pelayanan publik sejak pukul 07.30, pada instansi masing-masing dan disesuaikan dengan zona waktu setempat.

ASN PNS dan PPPK memperoleh waktu istirahat selama 60 menit pada hari normal dan pada hari Jumat diperbolehkan beristirahat selama 90 menit.

Dengan pertimbangan lokasi dan waktu masing-masing daerah instansi setempat, dipersilahkan ASN PNS dan PPPK fleksibel. Catatannya tetap yang memutuskan fleksibilitas waktu adalah pimpinan organisasi atau pejabat pembuat komitmen (PPPK) yang berwenang.

Baca Juga: HINDARI PHK Massal, Nasib Honorer Ditentukan November 2023. Komisi II DPR Ungkap Diskusi dengan Menpan RB

Dipersilahkan instansi sudah dapat memberlakukan aturan ini sejak tanggal ditetapkan yakni 12 April 2023 dan maksimal harus sudah ditetapkan hingga setahun setelah tanggal berlakunya.

Tetapi, perlu diingat tidak semua unit kerja bisa memberlakukan Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Tidak berlaku bagi unit kerja dengan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menyangkut kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja ASN PNS dan PPPK untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah