BULAN BARU ATURAN BARU, Inilah Instruksi Presiden Jokowi untuk Jam Kerja PNS Terbaru, Simak Selengkapnya..

- 1 Mei 2023, 07:44 WIB
Presiden Jokowi resmi terbitkan aturan jam kerja PNS dan jam istirahat, PNS juga hanya bekerja 5 hari dalam seminggu.
Presiden Jokowi resmi terbitkan aturan jam kerja PNS dan jam istirahat, PNS juga hanya bekerja 5 hari dalam seminggu. /InfoPublik.id/

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja PNS secara normal akan dimulai pukul 07.30 sesuai dengan zona waktu setempat.

Perpres tersebut juga mengatur waktu istirahat kerja selama 60 menit di hari Senin hingga Kamis, dan 90 menit pada hari Jumat.

Namun, ada kabar baik bagi PNS yang bekerja melebihi waktu yang telah ditentukan, yaitu kelebihan jam kerja akan diperhitungkan sebagai kinerja. Selain itu, terdapat fleksibilitas kerja bagi PNS dalam hal waktu dan lokasi, yang dijelaskan dalam Pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa ada golongan pegawai yang berhak mendapatkan fleksibilitas kerja, yaitu para PNS tertentu yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Baca Juga: CENTANG SEGERA, Kemenpan RB Minta 13 Berkas Ini Dikumpulkan Peserta PPPK Paling Lambat Akhir Mei 2023

Perlu diperhatikan bahwa Perpres tersebut tidak berlaku bagi anggota TNI, POLRI, dan PNS di lingkungan tersebut. Pengaturan waktu dan jam kerja bagi PNS di kedua lembaga tersebut dilakukan oleh Panglima TNI atau Kapolri.

Demikian pula halnya bagi para PNS yang bekerja di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pengaturan hari dan jam kerjanya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri dan tidak berlaku sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah