Presiden Jokowi Imbau ASN PNS dan PPPK Harus Sudah Pakai Aturan Baru Sebelum…

- 2 Mei 2023, 07:43 WIB
Ilustrasi ASN PNS dan PPPK
Ilustrasi ASN PNS dan PPPK /Twitter.com/@Jokowi

BERITASOLORAYA.com - Setelah cuti Lebaran 2023 usai, para pegawai ASN PNS dan PPPK sudah kembali normal bekerja dan melakukan layanan masyarakat pada instansi masing-masing sejak 26 April 2023. Tapi, Presiden Jokowi memberi arahan agar ASN PNS dan PPPK yang belum memiliki kepentingan untuk bisa mengambil jatah cuti tahunan pribadi hingga akhir April untuk mengurangi kepadatan arus balik pasca Lebaran 2023.

Artinya, awal Mei 2023 ini sebagian ASN PNS dan PPPK ada yang baru masuk kerja dan melakukan pelayanan publik pasca cuti Lebaran ditambah cuti tahunan yang diambil.

Perlu diketahui, bahwa aturan jam kerja dan hari kerja terbaru dari Presiden Jokowi sudah harus diterapkan para pegawai ASN PNS dan PPPK pada instansi masing-masing.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Segera Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK di Semua Sektor sebelum Akhir Tahun...

Aturan baru terkait jam kerja dan hari kerja bagi ASN PNS dan PPPK termaktub dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang telah disahkan dan disetujui Presiden Jokowi sejak 12 April 2023.

Instansi pemerintah, baik instansi pusat maupun instansi daerah ditetapkan untuk melakukan layanan publik selama lima hari kerja dalam sepekan. Sehingga, ASN PNS dan PPPK memiliki libur dua hari per pekan.

Penerapan hari kerja operasional untuk melakukan pelayanan publik bagi ASN PNS dan PPPK yakni hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga memuat imbauan dari Presiden Jokowi, instansi pemerintah pusat dan daerah yang belum menggunakan aturan baru terkait jam kerja dan hari kerja bagi ASN PNS dan PPPK, maka diperkenankan sudah menyesuaikan sebelum 12 bulan sejak disahkan (terhitung sejak 12 April 2023).

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Ada Kado Hari Buruh untuk Honorer, DPR dan Menteri PANRB Pastikan Non ASN Dapat Hak Ini

Selain itu, diperkenankan jam kerja operasional harian bagi ASN PNS dan PPPK sudah dimulai sejak pukul 7.30 waktu setempat dan berlaku bagi setiap hari kerja.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 4 ayat 1 menerangkan bahwa jumlah jam kerja operasional bagi ASN PNS dan PPPK adalah 37,5 jam dalam sepekan.

Penjelasan jumlah jam kerja itu belum termasuk jam istirahat. ASN PNS dan PPPK dalam instansi masing-masing bisa beristirahat 60 menit pada hari kerja biasa. Sedangkan hari Jumat, dapat beristirahat selama 90 menit.

Jumlah jam kerja operasional bulan Ramadhan relatif lebih singkat daripada bulan-bulan normal lainnya, yakni 32,5 jam belum termasuk jam istirahat.

Baca Juga: Ganjar Sebut 3 Bidang Honorer Ini Penting Bagi Jawa Tengah, Minta Jangan Dihapus Karena...

Jam istirahat bagi ASN PNS dan PPPK selama bulan Ramadhan selain hari Jumat selama 30 menit dan hari Jumat selama 60 menit.

Aturan ini sudah bisa diberlakukan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah sejak awal Mei 2023 karena Perpres Nomor 21 Tahun 2023 sudah disahkan dan diundangkan sejak 12 April 2023.

Patut menjadi catatan, bahwa jam kerja dan hari kerja dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tidak berlaku bagi unit kerja yang melakukan tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menjamin fleksibilitas kerja ASN PNS dan PPPK dari segi kepastian hukum. Masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah dapat melakukan pelayanan publik dengan lebih fleksibel.

Baca Juga: PERHATIAN! Batas Usia dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang Perlu Diketahui Segera!

Tetapi fleksibilitas yang dimaksud tidak sembarangan, tetap harus diputuskan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat pembuat komitmen (PPK) instansi masing-masing.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah