Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Banyak Keuntungan untuk PNS yang akan Pensiun, Simak Selengkapnya…
Pada pasal 3 disebutkan hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu. Lima hari kerja mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Dalam satu pekan, pegawai ASN harus memenuhi jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit. Total jam kerja tersebut tidak termasuk dengan durasi waktu istirahat.
Perpres No 21 Tahun 2023 ini juga menyatakan untuk jam kerja pegawai ASN mulai pukul 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing daerah, itu artinya pada jam tersebut sudah mulai aktif bekerja. Pegawai harus sudah siap di kantor sebelum jam kerja agar lebih optimal pembagian waktunya.
Pegawai ASN juga mempunyai hak untuk istirahat selama 30 menit pada hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis. Sedangkan hari Jumat jam istirahatnya lebih panjang untuk mengakomodasi umat Muslim yang menunaikan sholat Jumat, yakni sebanyak 60 menit.
Pada Perpres itu tidak dijelaskan dengan detail mengenai jam kepulangan pegawai ASN. Kalau dianalisis, jika ASN mempunyai kewajiban jam kerja sepekan 37 jam 30 menit, maka jumlah tersebut dibagi lima hari, akan ketemu hasilnya jam kerja aktif setiap hari sekitar 7 jam 30 menit.
Jika hari Senin sampai Kamis, 7 jam 30 menit ditambah waktu istirahat 30 menit, hasilnya 8 jam. Kalau masuk pukul 07.30 berarti pulang paling cepat pukul 15.30.