Hal ini juga menjadi penyebab gelombang aksi protes di kalangan tenaga honorer atau non ASN, karena mereka khawatir masa depan mereka semakin tidak terjamin.
Meskipun pemerintah memberi kesempatan untuk menjadi pegawai ASN dengan status PPPK, formasi yang dibuka terbilang lebih sedikit dari jumlah tenaga honorer yang ada.
Imbasnya, tenaga honorer perlu bersaing keras untuk bisa mengisi formasi dan mengikuti seleksi PPPK. Tidak hanya itu, non ASN ini pun merasa nilai ambang batas PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak yang kesulitan lolos menjadi ASN.
Karena kekhawatiran yang ada, Komisi II DPR mendorong Kementerian PANRB untuk menangani masalah honorer dengan hati-hati. Tenaga kerja non ASN harus memiliki kepastian masa depan mereka.
Baca Juga: Komisi X DPR RI Berikan Beasiswa untuk Pelajar dan Mahasiswa di Toraja, Ternyata Memiliki Alasan Ini
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR, Yanuar berujar, "Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya.”
Honorer telah memberikan kontribusi besar bagi pemerintah, terutama dalam hal teknis, pelayanan publik, dan administrasi.
Oleh karena itu, DPR telah berjuang untuk melindungi nasib honorer di tengah kekhawatiran tentang penghapusan mereka.