Hal ini diartikan, bagi PNS yang terlambat masuk kerja jam 07.30 akan dikenai hukuman disiplin yang sama dengan PNS yang tak masuk kerja sehari atau hari-hari selanjutnya selama terus menerus.
Pegawai PNS yang tak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 hari dalam setahun akan dikenai teguran lisan, sementara bagi PNS yang tak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 4 - 6 hari dalam setahun akan dikenai teguran tertulis.
Begitu pun dengan PNS yang tak masuk kerja atau terlambat masuk kerja selama 13 hari dalam setahun, tunjangan kinerjanya akan dipotong sebanyak 25% hingga 6 bulan.
Sama halnya bagi PNS yang tak masuk kerja selama 14 hingga 20 hari dalam setahun, maka tunjangan kinerjannya bisa-bisa dipotong 25% sampai 1 tahun.
Bahkan bagi PNS yang tak masuk kerja atau terlambat masuk kerja sampai 28 hari, PNS tersebut akan langsung diberhentikan dengan hormat dengan catatan bukan atas permintaan sendiri dari profesinya sebagai PNS.***