“Benar (KPK sudah membentuk tim dan membuat surat tugas untuk klarifikasi) dan sudah mulai pengumpulan data perbankan, BPN, dan sebagainya,” kata Pahala, Jumat, 28 April lalu.
Lebih lanjut, disampaikan oleh Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK pada Senin, 1 Mei lalu, saat ini lembaga antirasuah akan berfokus memeriksa LHKPN milik AKBP Achiruddin, sesuai kewenangan KPK.
Terkait pemeriksaan LHKPN, dua rekening milik AKBP Achirudin Hasibuan saat ini telah diblokir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkonfirmasi kedua rekening tersebut memiliki nilai yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Hal itu dikonfirmasi secara langsung oleh Natsir Kongah selaku Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK di Jakarta, Kamis, 27 April 2023 lalu.
“Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar,” ujarnya.
Sementara itu, jika bersumber dari data LHKPN, diketahui total harta kekayaan kepemilikan AKBP Achirudin Hasibuan tercatat senilai Rp467.548.644.
Harta kekayaannya tersebut terbagi ke dalam beberapa jenis harta. Diketahui ia merupakan pemilik dari tanah seluas 566 meter persegi di Kabupaten/Kota Medan yang didapat dari hasil sendiri seharga Rp46.330.000.