Hal itu disebabkan dari Ortal yang melakukan kompilasi kehadiran dan dengan indikator belum semua SKPD atau bagian yang melakukan penertiban pelaporan yang disampaikan ke Ortal.
Hal tersebut dilakukan agar pihak Ortal dapat melakukan rekapan yang diperuntukan pada absensi.
Adanya keterlambatan pemberian TPP ini yang belum berjalan hingga hari terakhir menjelang libur dan juga cuti bersama IdulFitri.
“Hal itu di waktu-waktu ini kita harapkan mereka bisa sempurnakan agar rekapan (absensi) ini bisa masuk ke Ortal, kemudian Ortal selanjutnya melakukan rekapan utuh guna masing-masing SKPD bisa melakukan pembayaran TPP kepada ASN,” kata Pemkab Jayapura.
Dalam hal ini untuk pembayaran TPP dan THR kepada guru yang belum cair tunjangan nya dapat dibayarkan setelah libur dan cuti lebaran.
Pemkab Jayapura juga mengingatkan bahwa ASN maupun honorer tidak perlu khawatir sebab THR dan TPP nya tidak akan hangus meskipun mengalami penundaan.
“Seperti yang terjadi tahun sebelumnya apabila TPP dan THR belum dapat dibayar sebelum IdulFitri tidak berarti THR hangus, THR tetap dapat dibayarkan sesudah IdulFitri,” kata dia.