BERSYUKUR BANGET, Guru dan Dosen dapat Kejutan Uang Ini dari Menkeu Sri Mulyani, Nominalnya Besar?

- 6 Mei 2023, 12:03 WIB
Ilustrasi guru dan dosen akan dapat gaji ke 13 dan TPG dari Menkeu di tahun 2023 ini
Ilustrasi guru dan dosen akan dapat gaji ke 13 dan TPG dari Menkeu di tahun 2023 ini /Pexels/Christina Morillo

BERITASOLORAYA.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan kabar gembira untuk seluruh guru dan dosen di Indonesia.

 

Terutama guru dan dosen ASN yang tercatat sebagai penerima gaji ke 13 di tahun 2023 ini harap cermati informasi penting dari Menkeu.

Pemberian gaji ke 13 untuk guru dan dosen ASN tahun 2023 dijadwalkan akan cair pada bulan Juni mendatang, lebih tepatnya bulan depan.

Informasi pencairan gaji ke 13 ini dirasa akan jauh lebih cepat daripada tahun sebelumnya, dimana sebelumnya bulan Juli dan tahun 2023 ini akan cair pada bulan Juni.

Baca Juga: KEREN, 4 Rekomendasi Hotel Tematik di Indonesia Ini Berikan Pengalaman Unik Tidak Terlupakan, Apa Saja?

Regulasi pencairan gaji ke 13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang sudah disahkan dan diundangkan, dimana juga mengatur pencairan THR tahun 2023 ini.

Khusus untuk pencairan gaji ke 13 2023 ini, pemerintah akan memberikan juga untuk guru dan dosen ASN dengan rincian beberapa komponen yang akan diterima.

Dimana guru dan dosen ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan maka akan menerima tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 50 persen.

Tentu hal ini sangat dinantikan oleh guru dan dosen ASN dimana juga akan menambah penghasilan dengan adanya gaji ke 13 ini.

Baca Juga: Jadi Pekerjaan Idaman, Berikut Rincian Gaji PPPK dari Golongan 1-17 Sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020

Jadi guru dan dosen ASN akan menerima dua tambahan dana sekaligus, yaitu gaji ke 13 dan juga TPG 2023 untuk triwulan 2.

Untuk gaji ke 13, guru dan dosen ASN akan menerima dengan komponen sebagai berikut:

- Gaji atau pensiun pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan pangan

- Tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan

Baca Juga: INI DIA! Syarat yang Harus Dipenuhi Tenaga Honorer Jika Ingin Diangkat Jadi ASN Sesuai Aturan BKN

Dengan adanya pemberian gaji ke 13 serta TPG untuk guru dan dosen, maka sebenarnya akan membuat para penerima bahagia.

Sebab ini adalah hal yang sangat dinantikan oleh para guru dan dosen ASN di tahun 2023, untuk itu jangan sampai melewatkan informasi penting lainnya.

Tenang saja, bagi guru dan dosen ASN yang tidak mendampatkan tambahan penghasilan maka diganti oleh pemerintah dengan adanya pencairan gaji ke 13 dan TPG.

 

Semoga informasi ini membantu ya.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah