Surat Edaran tersebut berbunyi, “Agar mengisi DRH dan juga menyampakan kelengkapan dokumen secara eletronik sesuai ketentuan dalam pengumuman pada akun SSCASN masing-masing, dari tanggal 14 sampai 30 Mei 2023.”
Konsekuensi dari tidak lengkap mengisi DRH, dan dokumen calon PPPK tenaga teknis terkait yang sebelumnya sudah diwajibkan untuk dikumpulkan, maka dokumennya akan dikembalikan untuk dilengkapi.
Hal ini juga akan berpengaruh pada jangka waktu pengusulan NI PPPK yang semakin lama, dari yang dijadwalkan sebelumnya.
Pesan Keempat dari BKN berbunyi, “Apabila sampai batas waktu yang ditetantukan peserta yang dinyatakan lulus tidak mengisi DRH dan tidak memenuhi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan akan dianggap mengudnurkan diri sebagai PPPK tenaga teknis BKN 2022.”
Para pelamar PPPK tenaga teknis BKN 2022 harap memperhatikan 4 pesan dari BKN ini lantaran sanngat penting dan sangat fatal jika sampai terlewat informasi.***