DUA HARI LAGI, Calon Jamaah Haji 1444 H Bisa Melunasi Biaya Sampai Batas Waktu yang Ada, Jangan Lupa Ya

- 17 Mei 2023, 09:22 WIB
Kemenag Kembali Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji 1444 H Hingga 19 Mei 2023.
Kemenag Kembali Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji 1444 H Hingga 19 Mei 2023. /PMJ News

Periode tersebut diperpanjang sampai dengan tanggal 12 Mei 2023 dan sebanyak 196.377 jamaah juga telah melunasi biaya haji 1444 H 2023 M.

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” ucap Saiful.

Baca Juga: INFO BARU ASN, Bulan Depan Bersiap Dapat Kejutan dari Menkeu, Terkait Gaji ke 13? Yuk Simak di Sini

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” imbuhnya.

Berdasar hal tersebut sebenarnya pemerintah telah memberikan informasi agar jamaah haji bisa segera melunasi biaya haji. Selain itu, pada tahap perpanjangan ini Kemenag juga telah memberikan kesempatan bagi jamaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan agar melakukan pelunasan.

“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” pungkas Saiful.

Baca Juga: Pakai Aplikasi Ini Bisa Dapat Rp25 Juta Pinjaman Online BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Cara Pengajuan

Jamaah cadangan yang berhak melunasi biaya haji ini yaitu mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya sebagaimana yang ada pada data SISKOHAT, dan yang masuk dalam ketentuan yaitu:

  1. a) berstatus cicil aktif;
    b) belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun; dan
    c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Jamaah yang tidak memenuhi kriteria tersebut, maka Kemenag menegaskan belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H ini.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x