TERBARU, Berikut Gaji Dosen yang Diberi Tugas Tambahan, Resmi dari Menkeu Tahun 2023, Cek Segera!

- 22 Mei 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi gaji dosen yang mendapatkan tugas tambahan di universitas atau institut
Ilustrasi gaji dosen yang mendapatkan tugas tambahan di universitas atau institut /Pixabay

a. Pembantu Rektor IV /Wakil Rektor IV /Koordinator Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) : Rp3.150.000

b. Pimpinan Fakultas/Pascasarjana

1) Direktur Pascasarjana : Rp3.150.000

2) Asisten/Wakil Direktur Pascasarjana : Rpl.975.000

3) Ketua Program Studi Pascasarjana : Rp 1.500.000

4) Sekretaris Program : Rp 1.250.000

Baca Juga: BREAKING NEWS: Timnas Indonesia Bakal Jamu Argentina Pada FIFA Matchday, Simak Selengkapnya..

c. Lembaga/Badan

1) Ketua/Kepala/Direktur : Rp2.500.000

2) Sekretaris/Wakil Direktur : Rpl.500.000

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah