TERBARU, Berikut Gaji Dosen yang Diberi Tugas Tambahan, Resmi dari Menkeu Tahun 2023, Cek Segera!

- 22 Mei 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi gaji dosen yang mendapatkan tugas tambahan di universitas atau institut
Ilustrasi gaji dosen yang mendapatkan tugas tambahan di universitas atau institut /Pixabay

d. Pusat

1) Kepala : Rp 1.480.000

2) Sekretaris/Wakil/Koordinator Bidang : Rp 1.000.000

e. Unit Pelaksana/Penunjang Teknis

1) Ketua : Rpl.975.000

2) Sekretaris : Rp750.000

f. Ma'had

1) Direktur/Pimpinan : Rpl.975.000

2) Sekretaris/Wakil : Rpl.200.000

3) Pengasuh/Muwajih : Rp900.000

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah