AYO DAFTAR CPNS, Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Gaji di Tahun 2023, Janji Gak Bikin Iri?

- 23 Mei 2023, 13:28 WIB
Ilustrasi gaji PNS menurut peraturan pemerintah. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi gaji PNS menurut peraturan pemerintah. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PNS di setiap golongan akan menerima gaji pokok dari pemerintah dalam menjalankan tugasnya mengabdi untuk negara dan memberikan pelayanan publik yang baik.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, BKN Tetapkan Aturan Baru Soal Usia Pensiun, Jadi Makin Semangat ikut CPNS 2023 Ya

PNS yang telah bekerja dan maupun akan bekerja, bisa mencermati informasi gaji PNS 2023 sebagai berikut:

  1. Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS golongan Ia: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
Gaji PNS golongan Ib: Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
Gaji PNS golongan Ic: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
Gaji PNS golongan Id: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

Baca Juga: Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI Rp10 Juta Terbaru Bulan Mei 2023, Tanpa Jaminan Tambahan dan Suku Bunga Rendah

  1. Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS golongan IIa: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.000
Gaji PNS golongan IIb: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
Gaji PNS golongan IIc: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
Gaji PNS golongan IId: Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

Baca Juga: Batas Waktu 25 Mei 2023, Seluruh Guru TK Hingga SMA dan SMK Diminta Kemdikbud Melihat Ini

  1. Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS golongan IIIa: Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
Gaji PNS golongan IIIb: Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
Gaji PNS golongan IIIc: Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
Gaji PNS golongan IIId: Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

 

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x