Jadi, bagaimanakah perubahan jadwal pencairan gaji 13 pensiunan terbaru yang akan dilakukan oleh TASPEN berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2023?
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PMK Nomor 39 Tahun 2023. Berikut ini detail informasi terkait perubahan jadwal pencairan gaji 13 pensiunan PNS yaitu:
1. Pemberian gaji 13 untuk pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2023 akan dibayarkan oleh pemerintah yaitu paling cepat pada bulan Juni.
2. Untuk gaji 13 pensiunan PNS yang belum dibayarkan pada bulan Juni 2023, maka pemerintah akan membayarkannya setelah bulan Juni.
Hal ini bisa disimpulkan jika pencairan gaji 13 pensiunan PNS yang dilakukan pemerintah melalui TASPEN tidaklah dilaksanakan serentak melainkan bertahap.
Baca Juga: INFO PPPK 2023: 815 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan atau Nakes Siap Dibuka Pemkab Tuban
Adapun untuk jadwal pencairan gaji 13 pensiunan PNS sampai saat berita ini dibuat belum dijelaskan detail mekanismenya oleh Menkeu, Sri Mulyani.