PMK NO. 39 TAHUN 2023 DISAHKAN! Ada Perubahan Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Catat Ini Tanggalnya…

- 25 Mei 2023, 17:29 WIB
Menkeu Sri Mulyai sahkan PMK Nomor 39 Tahun 2023 akan ada perubahan jadwal pencairan gaji 13 pensiunan
Menkeu Sri Mulyai sahkan PMK Nomor 39 Tahun 2023 akan ada perubahan jadwal pencairan gaji 13 pensiunan /instagram.com/@smindrawati

Jadi, bagaimanakah perubahan jadwal pencairan gaji 13 pensiunan terbaru yang akan dilakukan oleh TASPEN berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2023?

Baca Juga: Anita Jacoba: Kemenkeu Tak Hadir Bahas PPPK Guru, karena Dilarang Komisi XI. Tuntut Penjelasan DAU...

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PMK Nomor 39 Tahun 2023. Berikut ini detail informasi terkait perubahan jadwal pencairan gaji 13 pensiunan PNS yaitu:

1. Pemberian gaji 13 untuk pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2023 akan dibayarkan oleh pemerintah yaitu paling cepat pada bulan Juni.

2. Untuk gaji 13 pensiunan PNS yang belum dibayarkan pada bulan Juni 2023, maka pemerintah akan membayarkannya setelah bulan Juni.

Hal ini bisa disimpulkan jika pencairan gaji 13 pensiunan PNS yang dilakukan pemerintah melalui TASPEN tidaklah dilaksanakan serentak melainkan bertahap.

Baca Juga: INFO PPPK 2023: 815 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan atau Nakes Siap Dibuka Pemkab Tuban

Adapun untuk jadwal pencairan gaji 13 pensiunan PNS sampai saat berita ini dibuat belum dijelaskan detail mekanismenya oleh Menkeu, Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x