WOW, Hingga Mei 2023, Sebanyak 371 Pengusaha Terjerat Kasus Korupsi, Simak Selengkapnya

- 27 Mei 2023, 20:25 WIB
KPK mencatat ada 1.515 pelaku korupsi dengan 371 di antarnya merupakan pengusaha, kebanyakan kasus izin proyek
KPK mencatat ada 1.515 pelaku korupsi dengan 371 di antarnya merupakan pengusaha, kebanyakan kasus izin proyek /PMJ News/

Salah satu cara yang sering digunakan oleh pelaku korupsi adalah dengan memberikan suap dan gratifikasi kepada para pejabat pemerintah sebagai modus operandi yang umum.

Para pelaku usaha menggunakan cara ini untuk memonopoli proyek dan mendapatkan keuntungan tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku, seperti pengurusan perizinan.

Kumbul menyoroti pentingnya menjalankan usaha dengan integritas yang teguh agar praktik korupsi dapat dicegah.

Baca Juga: Ingin Dapat Bansos PKH dan BPNT? Inilah Cara Daftar DTKS Secara Online, Bisa Melalui HP…

“Mereka (pelaku) usaha ingin memonopoli proyek-proyek yang ada di suatu daerah dan ingin mendapatkan prioritas tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku seperti misalnya pengurusan perizinan,” ungkapnya.

Dewi Smargdina, Ketua MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia), berharap melalui kegiatan bimbingan teknis yang diadakan kali ini, peserta dapat memahami kaidah-kaidah umum dunia usaha dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pemahaman mengenai pencegahan korupsi, implementasi antikorupsi, dan risiko tindak pidana juga dianggap penting bagi peserta yang berprofesi sebagai penilai.

Muhammad Sigit, Plt Ketua Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, memberikan apresiasi terhadap kehadiran KPK sebagai mitra dalam upaya pencegahan korupsi.

Baca Juga: Ketahui Penyebab Kamu Gagal Jadi Penerima BLT PIP 2023, Lakukan Satu Hal Penting Ini Agar Bisa Cair

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x