Masih dalam persoalan yang sama, menurut Ledia, pemerintah harus memastikan siapa yang bertugas mengonfirmasi dan melakukan verifikasi terhadap data yang masuk, siapa yang berwenang menentukan kontrak guru PPPK, serta seperti apa peran pemda dan disdik.
Ia meminta kewenangan tersebut harus jelas dan pasti, sehingga para guru PPPK memiliki kepastian nasib. “Siapa yang menentukan kualifikasi bahwa guru ini akan dikontrak katakanlah 3 tahun atau 5 tahun dan sebagainya,” pungkasnya.
“Sebab selama ini kan, kontraknya dengan pemerintah pusat, yang merekrut sekolah, pembinaan oleh dinas juga pemerintah daerah. Lalu ketika ada masalah guru ini harus cari solusi kemana?,” tambahnya bertanya.
Untuk mencari solusi terbaik bagi guru PPPK, Komisi X DPR RI kemudian menggelar rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Kementerian PANRB, Kemendikbud, Kemendagri, Kemenkeu, hingga Bappenas RI.
Harapannya, masalah yang ada selama ini bisa diurai dan dicarikan solusi terbaik agar seluruh guru PPPK mendapatkan kejelasan nasib dan guru honorer bisa segera diangkat menjadi guru PPPK.
Sayangnya, rapat kerja itu tidak dihadiri oleh pihak dari Kemenkeu.***