PENTING! Kemenkeu Sebut PNS Bisa Dapat Gaji ke 13 Dua Kali, tetapi Bukan untuk Dipakai, melainkan...

- 8 Juni 2023, 06:37 WIB
Kemenkeu Sebut PNS Bisa Dapat Gaji ke 13 Dua Kali, tetapi Bukan untuk Dipakai, melainkan....
Kemenkeu Sebut PNS Bisa Dapat Gaji ke 13 Dua Kali, tetapi Bukan untuk Dipakai, melainkan.... /Antara

BERITASOLORAYA.com- Kemenkeu sebut PNS bisa mendapatkan gaji ke 13 dua kali, tetapi Sri Mulyani meminta ASN tersebut segera lakukan ini.

Siapa PNS yang tidak mau mendapatkan gaji ke 13 dua kali? Tentunya mendapatkan gaji ke 13 adalah salah satu yang diharapkan oleh PNS, baik yang telah pensiun maupun penerima pensiun.

Adanya PNS yang bisa menerima gaji ke 13 dua kali ini telah disebutkan oleh Kemenkeu melalui Permenkeu nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 bagi PNS, pensiun, penerima pensiun, dan sebagainya.

Dalam hal ini, PNS bisa terima gaji ke 13 dua kali sebagaimana yang tercantum dalam Permenkeu nomor 15 tahun 2023.

Seperti diketahui bahwa pada bulan Juni 2023 ini, sudah banyak PNS yang telah menerima gaji ke 13.

Baca Juga: KABAR BAIK! PNS Akan Naik Gaji, Kemenkeu Sri Mulyani Sudah Beri Tanggapan. Disetujui?

Besaran gaji ke 13 yang diterima oleh PNS pun juga beragam dengan turut melihat golongan dari PNS itu sendiri.

Semakin tinggi golongannya, maka besaran gaji ke 13 yang akan diterima pun juga akan semakin besar.

Di samping itu, menurut Pasal 15 dijelaskan bahwa Aparatur Negara sesuai ketentuannya dapat menerima lebih dari satu gaji ke 13, gaji ke 13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

Kemudian, dijelaskan juga bahwa Aparatur Negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya sesuai dengan ketentuan dapat menerima lebih dari satu gaji ke 13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

Baca Juga: Edaran Terbaru untuk Honorer, PPPK, dan PNS, Serdik Tahun 2023 tanpa Administrasi untuk Kategori Ini...

Meski demikian, ada arahan penting bagi PNS yang menerima gaji ke 13 sebanyak dua kali.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 15 ayat 3, yaitu dalam hal Aparatur Negara dan pensiunan menerima lebih dari satu kali gaji ke 13, kelebihan gaji ke 13, maka hal tersebut merupakan utang.

Selain itu, PNS yang menerima gaji ke 13 dua kali juga wajib untuk mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, PNS yang menerima gaji ke 13 dua kali harus segera mengembalikan uang tersebut kepada negara.

Sebab pada ketentuannya, PNS hanya diperkenankan mendapatkan gaji ke 13 satu kali.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x