BELUM CAIR! PNS Ini Terima Gaji ke 13 Bukan Bulan Juni 2023, melainkan Kemenkeu Tetapkan Pada...

- 8 Juni 2023, 06:44 WIB
BELUM CAIR! PNS Ini Terima Gaji ke 13 Bukan Bulan Juni 2023, melainkan Pada...
BELUM CAIR! PNS Ini Terima Gaji ke 13 Bukan Bulan Juni 2023, melainkan Pada... /

Sementara Pasal 2 menjelaskan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Hal tersebut diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan turut memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: KABAR BAIK! PNS Akan Naik Gaji, Kemenkeu Sri Mulyani Sudah Beri Tanggapan. Disetujui?

Kemudian, pada Pasal 12 ayat 2 dijelaskan bahwa apabila gaji ke 13 belum dapat dibayarkan, maka gaji ke 13 bisa dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2023.

Dalam hal ini, jika PNS belum menerima gaji ke 13 di bulan Juni 2023 ini, maka PNS akan diberikan gaji ke 13 di bulan lainnya, seperti bulan Juli.

Sementara untuk besaran gaji ke 13 untuk PNS dibayarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023 ini.

Di samping itu, juga banyak PNS yang bertanya-tanya apakah pemberian gaji ke 13 ini dikenakan biaya potongan iuran ataukah tidak?

Menurut Pasal 13 ayat 1 pada Permenkeu tersebut dijelaskan bahwa THR dan gaji ke 13 tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan lain.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah