1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan umum
4. 50 persen tunjangan kinerja
Lebih lanjut, Kemenkeu juga menyampaikan bahwa THR dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi calon PNS, terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS.
Tidak hanya itu, juga terdapat tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi Instansi Pemerintah Daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Dalam hal ini, pemberian kelima tunjangan tersebut telah termasuk pada THR dan gaji ke 13 untuk calon PNS.
Selain itu, sumber dari anggaran tunjangan bagi calon PNS juga berasal dari APBN atau APBD.
Hal tersebut sebagaimana yang telah tercantum dalam Permenkeu nomor 15 tahun 2023.
Tentunya bagi calon PNS akan semakin sejahtera dengan berbagai tunjangan yang akan diberikan dari pemerintah pada tahun 2023 ini.***