MAAF! Penerima Pensiun PNS 2023 Cek Dulu, Apa Masuk 10 Kriteria Ini atau Tidak? Jika Tidak Kemenkeu Batal Beri

- 8 Juni 2023, 07:34 WIB
Penerima Pensiun PNS 2023 Cek Dulu, Apa Masuk ke 10 Kriteria Ini atau Tidak? Kalau Tidak Kemenkeu Batal Berikan...
Penerima Pensiun PNS 2023 Cek Dulu, Apa Masuk ke 10 Kriteria Ini atau Tidak? Kalau Tidak Kemenkeu Batal Berikan... /Permenkeu nomor 15 tahun 2023

Lalu bagaimana dengan uang pensiun PNS yang akan diterima oleh penerima pensiun PNS?

Berdasarkan Permenkeu di atas, disebutkan bahwa penerima pensiun PNS adalah yang masuk ke dalam 10 kriteria berikut ini:

Baca Juga: BIKIN TEBAL! PNS Tahun 2023 Sudah Terima 14 Uang Ini? Ternyata Gaji ke 13 Tidak Termasuk ke 14 Uang Ini...

1. Penerima pensiun janda atau duda atau anak dari PNS yang tewas atau meninggal dunia

2. Penerima pensiun duda atau janda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia

3. Penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal yang tidak memiliki istri atau suami atau anak

4. Penerima pensiun Warakawuri atau duda atau anak dari prajurit TNI yang tewas atau gugur atau meninggal dunia

5. Penerima pensiun Warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia

6. Penerima pensiun Warakawuri atau duda atau anak dari anggota Polri yang telah tewas atau gugur atau meninggal dunia

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x