Lalu bagaimana dengan uang pensiun PNS yang akan diterima oleh penerima pensiun PNS?
Berdasarkan Permenkeu di atas, disebutkan bahwa penerima pensiun PNS adalah yang masuk ke dalam 10 kriteria berikut ini:
1. Penerima pensiun janda atau duda atau anak dari PNS yang tewas atau meninggal dunia
2. Penerima pensiun duda atau janda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia
3. Penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal yang tidak memiliki istri atau suami atau anak
4. Penerima pensiun Warakawuri atau duda atau anak dari prajurit TNI yang tewas atau gugur atau meninggal dunia
5. Penerima pensiun Warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia
6. Penerima pensiun Warakawuri atau duda atau anak dari anggota Polri yang telah tewas atau gugur atau meninggal dunia