7. Penerima pensiun Warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang meninggal dunia
8. Penerima pensiun janda atau duda atau anak dari pejabat negara yang telah meninggal dunia atau tewas
9. Penerima pensiun janda atau duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal dunia
10. Penerima pensiun orang tua dari pejabat negara yang tewas dan tidak memiliki istri atau suami maupun anak.
Itulah 10 kriteria penerima pensiun PNS tahun 2023 yang disebut Kemenkeu di dalam Permenkeu nomor 15 tahun 2023.
Pastikan Anda termasuk ke dalam salah satu penerima pensiun PNS yang disebut oleh Kemenkeu.***