RESMI! 2023 Penerima Pensiun PNS: Suami, Istri, Yatim, Piatu, atau Orang Tua Akan Terima Besaran Segini...

- 9 Juni 2023, 08:38 WIB
Ilustrasi Penerima Pensiun PNS: Suami, Istri, Yatim, Piatu, atau Orang Tua Akan Terima Uang Segini. Berlaku Tahun 2023...
Ilustrasi Penerima Pensiun PNS: Suami, Istri, Yatim, Piatu, atau Orang Tua Akan Terima Uang Segini. Berlaku Tahun 2023... /@Jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Tahun 2023 penerima pensiun PNS baik istri, suami, yatim, (anak) piatu, atau orang tua akan terima uang segini.

Adanya uang yang diterima oleh penerima pensiun PNS memiliki jumlah besaran yang berbeda-beda.

Untuk jumlah besaran uang yang diterima penerima pensiun PNS berbeda tergantung siapa yang menjadi penerimanya.

Seperti diketahui bahwa dalam aturan penerima pensiun PNS terdapat janda, duda, orang tua, maupun anak PNS.

Adanya penerima pensiun PNS tersebut berdasarkan Surat DJA No: S-39/MK-02/2009 yang berlaku pada bulan Januari tahun 2009 hingga tahun 2023 juga masih berlaku.

Lebih lanjut di dalam isi surat tersebut dijelaskan bahwa PNS yang pensiun akan menerima 2,5 persen dikali masa kerja dikali gaji pokok terakhir.

Baca Juga: RESMI! Anak PNS Dapat Rp15 Juta untuk Beasiswa, dengan 4 Syarat Berikut. Apa Saja?

Untuk besarannya, yaitu maksimum 75 persen dan minimum 40 persen dari manfaat pensiun PNS.

Selain itu, juga terdapat besaran penerima pensiun PNS seperti sebagai berikut:

1. Pensiun sendiri, yaitu 2,5 persen dikali masa kerja (dalam tahun) dikali gaji pokok terakhir, dan ditambah tunjangan.

Kemudian, minimal 40 persen dikali gaji pokok terakhir, ditambah tunjangan.

Terakhir, maksimal 75 persen dikali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan.

2. Janda atau duda, yaitu sebesar 36 persen dikali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan.

Baca Juga: CATAT! Penerima Pensiun PNS Tahun 2023, Setiap 2 Bulan PT Taspen Akan Lakukan Ini, Bagi PNS yang Tidak...

3. Yatim atau piatu, yaitu sebesar 36 persen dikali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan.

4. Orang tua, yaitu sebesar 20 persen dikali pensiun janda peserta meninggal atau tewas.

5. Janda/Duda/Yatim/Piatu PNS tewas, yaitu sebesar 72 persen dikali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan.

6. Uang duka wafat, yaitu sebanyak 3 dikali penghasilan terakhir.

Itulah besaran yang diterima oleh penerima pensiun PNS yang bisa disebabkan karena pensiun sendiri atau PNS yang bersangkutan meninggal.

Perlu diketahui bahwa pejabat negara seperti presiden dan wakil presiden diberikan uang pensiun sebanyak 100 persen dikali gaji pokok terakhir.

Sementara bagi janda atau duda PNS sebanyak 50 persen dikali gaji pokok terakhir, yatim piatu diberikan 50 persen dikali gaji pokok terakhir, orang tua tidak ada.

Sebab janda atau duda, yatim piatu, orang tua, termasuk orang yang berhak menjadi penerima pensiun PNS.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x