WAJIB TAHU, Aturan 5 Hari Kerja Tidak Berlaku Untuk ASN, TNI, POLRI Pada Instansi Ini…

- 10 Juni 2023, 21:04 WIB
Ilustrasi. Inilah aturan lengkap lima hari kerja untuk ASN, TNI dan POLRI ternyata tidak berlaku untuk instansi berikut ini
Ilustrasi. Inilah aturan lengkap lima hari kerja untuk ASN, TNI dan POLRI ternyata tidak berlaku untuk instansi berikut ini /Unsplash.com/@mufidpwt

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan sebuah peraturan yang menjadi berita gembira bagi para ASN, TNI dan POLRI di seluruh negeri.

Presiden Jokowi telah mengesahkan aturan 5 hari kerja bagi para ASN, TNI dan POLRI yang akan memberikan mereka waktu luang pada hari Sabtu dan Minggu.

Namun, perlu diketahui bahwa aturan ini tidak berlaku untuk semua instansi pemerintah. Artikel ini akan mengulas instansi-instansi tertentu yang tidak terikat dengan aturan 5 hari kerja, seperti TNI (Tentara Nasional Indonesia) maupun POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Aturan jam kerja baru untuk ASN, TNI dan POLRI diatur dalam Perpres No 21 Tahun 2023. Menurut peraturan tersebut, ASN diizinkan bekerja selama lima hari dalam seminggu, dengan waktu kerja total 37,5 jam. Keputusan ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi ASN dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

Baca Juga: Jadwal PPDB SD Negeri Kota Tangerang, Dibuka 2 Tahap dan 5 Jalur

Namun, penting untuk dicatat bahwa terdapat tiga instansi yang tidak terikat dengan aturan 5 hari kerja tersebut. Instansi pertama adalah TNI, yang mencakup Tentara Nasional Indonesia dan prajurit TNI, serta pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI.

Alasan di balik pengecualian ini bisa jadi terkait dengan sifat pekerjaan yang memerlukan kesiapan dan ketersediaan personil setiap waktunya.

Instansi kedua adalah POLRI, yang mencakup Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota POLRI, serta pegawai ASN yang berada di lingkungan POLRI.

Sebagai penegak hukum utama di negara ini, POLRI harus siap tanggap dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, yang seringkali memerlukan ketersediaan personel di luar hari kerja normal.

Instansi ketiga yang tidak terikat dengan aturan 5 hari kerja adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, beserta pegawai ASN yang bekerja di lingkungan perwakilan tersebut.

Baca Juga: MotoGP Italia 2023 Sudah Dimulai, Inilah Jadwal Lengkap dan Waktu Pelaksanaanya

Dalam menjalankan tugas diplomatik dan konsuler, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri perlu memberikan pelayanan kepada warga negara Indonesia dan memelihara hubungan dengan negara penerima. Oleh karena itu, jam kerja mereka mungkin tidak terikat dengan aturan 5 hari kerja.

Meskipun aturan 5 hari kerja memberikan manfaat bagi mayoritas ASN di Indonesia, keputusan untuk tidak mengikutsertakan beberapa ASN seperti TNI, POLRI pada aturan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik khusus dari instansi-instansi tersebut.

Seiring dengan adanya perubahan ini, diharapkan para ASN dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih efisien dan memiliki waktu luang yang lebih besar.

Baca Juga: RESMI, Presiden Akan Segera Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Naik Berapa Persen? Simak Selengkapnya

Bagi instansi-instansi yang tidak terikat dengan aturan 5 hari kerja, peraturan jam kerja mereka tetap berlaku sesuai dengan kebutuhan dan sifat pekerjaan yang diemban.

Dalam kesimpulannya, aturan 5 hari kerja untuk para ASN di Indonesia telah diresmikan oleh Presiden Jokowi. Meskipun tidak semua instansi terikat dengan aturan ini, keputusan ini tetap memberikan manfaat besar bagi mayoritas ASN.

Bagi TNI dan POLRI memiliki peraturan jam kerja yang berbeda tetap berlaku. Semoga kebijakan ini membantu meningkatkan efisiensi kerja dan kesejahteraan para ASN di Indonesia.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x