SAH, Presiden Jokowi Wajibkan Instansi Pemerintah 6 Hari Kerja untuk Ikuti Aturan Baru, Batas Waktu Berlaku

- 4 Mei 2023, 11:29 WIB
Presiden Jokowi mewajibkan setiap instansi pemerintah mengikuti aturan baru jam kerja dan hari kerja ASN
Presiden Jokowi mewajibkan setiap instansi pemerintah mengikuti aturan baru jam kerja dan hari kerja ASN /instagram.com/@jokowi

BERITASOLORAYA.com - Sah, Presiden Jokowi mewajibkan instansi pemerintah dengan 6 hari kerja untuk mengikuti aturan baru Peraturan Presiden yang baru saja diberlakukan. Presiden Jokowi memberikan batas waktu bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan hari kerja dan jam kerjanya dengan aturan baru, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Ini tentu menjadi kabar baik bagi ASN yang bekerja di instansi pemerintah sebab hari kerja kini tidak lagi 6 hari kerja dalam seminggu. Perpres No 21 Tahun 2023 mengatur bahwa hari kerja instansi pemerintah pusat dan daerah menjadi 5 hari dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Selain hari kerja, Peraturan Presiden baru yang telah resmi diberlakukan ini juga mengatur mengenai jumlah jam kerja selama satu minggu dan total waktu yang diberikan kepada ASN untuk jam istirahat.

Baca Juga: ASN SURABAYA BOLEH KERJA di RUMAH, Apakah Aturan Baru dan Bagaimana dengan Daerah Lain?

Jam istirahat pegawai di instansi pemerintahan dan bagi ASN dibedakan berdasarkan hari. Untuk hari Jumat, jam istirahat di instansi pemerintah dan bagi ASN adalah selama 90 menit, sedangkan untuk hari lain selain hari Jumat selama 60 menit.

Aturan mengenai hari kerja dan jam kerja ini mengalami perbedaan pada bulan Ramadan. Masih 5 hari kerja untuk satu minggu, tetapi jam kerja dan istirahat terdapat perbedaan dengan waktu lain selain bulan Ramadan.

Jika pada bulan selain Ramadan jam kerja instansi pemerintahan dan ASN adalah 37 jam 30 menit per minggu, pada bulan Ramadan menjadi 32 jam 30 menit. Ada perbedaan 5 jam kerja. 

Selain itu, dimulainya jam kerja juga berbeda. Saat ini, ASN dan instansi pemerintahan mulai masuk kerja pada pukul 07.30 zona waktu setempat. Namun, pada bulan Ramadan, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x