KABAR BAIK Pencairan Gaji 13, Pensiunan dan ASN Bisa Dapat Pembayaran Double dari Pemerintah Jika….

- 12 Juni 2023, 19:03 WIB
Ilustrasi gaji 13 2023 bagi ASN dan pensiunan
Ilustrasi gaji 13 2023 bagi ASN dan pensiunan /Freepik.com @Skata

Baca Juga: DIUNGKAP BKN, Progress Penetapan NI PPPK sudah Segini Per 12 Juni 2023, NIP PPPK Teknis Terlihat…

Selain mengenai waktu dan komponen gaji 13 2023 yang membuat sumringah, ada kabar baik lainnya bagi ASN dan pensiunan bahwa ternyata pembayaran gaji 13 lebih dari 1 dimungkinkan bagi yang memenuhi syarat.

Syarat yang dimaksud dapat dilihat dalam PP No 15 Tahun 2023 atau Press Rilis TASPEN di website resminya yang juga berpatokan pada regulasi yang sama.

Ada 3 kondisi sebagaimana dibahas dalam Pasal 15 yang memungkinkan ASN dan pensiun untuk menerima pembayaran gaji 13 2023 lebih dari 1, antara lain:

1. Aparatur negara yang juga merupakan penerima tunjangan atau penerima pensiun, maka gaji 13 yang dibayarkan adalah gaji 13 sebagai aparatur negara dan gaji 13 sebagai penerima tunjangan atau penerima pensiun.

Baca Juga: INFO TERBARU, Kementerian PANRB Beberkan Total Formasi CPNS 2023, Benarkah Sebanyak 1 Juta Formasi?

2. Pensiunan yang juga merupakan penerima tunjangan atau penerima pensiun, maka gaji 13 yang dibayarkan adalah gaji 13 sebagai pensiunan dan gaji 13 sebagai penerima tunjangan atau penerima pensiun.

3. Penerima pensiun yang juga merupakan penerima tunjangan, maka gaji 13 yang dibayarkan adalah gaji 13 sebagai penerima pensiun dan gaji 13 sebagai penerima tunjangan 2023.

Demikianlah 3 kondisi yang memungkinkan ASN dan pensiunan menerima gaji 13 lebih dari 1. Jika ada pihak yang menerima tunjangan lebih dari 1 tetapi tidak memenuhi 3 kondisi tersebut maka kelebihan pembayaran gaji 13 yang diterima harus dikembalikan karena dihitung sebagai utang.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah