KABAR BAIK Pencairan Gaji 13, Pensiunan dan ASN Bisa Dapat Pembayaran Double dari Pemerintah Jika….

- 12 Juni 2023, 19:03 WIB
Ilustrasi gaji 13 2023 bagi ASN dan pensiunan
Ilustrasi gaji 13 2023 bagi ASN dan pensiunan /Freepik.com @Skata

Baca Juga: Benarkah Pensiunan dan ASN PNS, PPPK Bisa Dapat Gaji 13 Sebanyak 2 Kali? Cek Ketentuannya

Komponen yang sama juga berlaku bagi CPNS yang sumber pembayaran gaji 13 dari APBD. Hanya saja untuk komponen gaji pokok hanya menerima 80% dari gaji pokok PNS.

Perbedaan komponen gaji 13 2023 yang bersumber dari APBN dan APBD terletak pada pemberian 50% tunjangan kinerja dan paling banyak 50% tambahan penghasilan.

Sementara itu, untuk ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan menerima 50% tunjangan profesi dalam komponen pembayaran gaji 13 tahun 2023 ini. Ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah dan telah diberlakukan dalam pembayaran THR menjelang Hari Raya Idulfitri 2023.

Komponen gaji 13 2023 bagi pensiunan terdiri atas 4 komponen, antara lain pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: BARU SAJA, BKN Rilis Update Penetapan Nomor Induk atau NI PPPK Formasi 2022 per 12 Juni

Untuk pensiunan yang pembayaran gaji 13 dilakukan oleh TASPEN, ada kabar baik yang telah diumumkan beberapa waktu lalu mengenai tanggal pencairan. TASPEN telah mengumumkan bahwa pembayaran gaji 13 dilakukan mulai tanggal 5 Juni 2023.  

Jika masih ada pensiunan yang belum menerima gaji 13 dari TASPEN hanya perlu menunggu waktu hingga giliran tersebut tiba. 

Di sisi lain, jadwal pembayaran gaji 13 2023 untuk ASN telah disebutkan dalam PP No 15 Tahun 2023 Pasal 12 bahwa akan dilakukan pada bulan Juni, seperti halnya dengan pensiunan.

Namun, jika di bulan Juni 2023 pembayaran gaji 13 masih belum dilakukan atau belum rampung dilakukan maka pencairan dilakukan setelah Juni 2023.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah