BERITASOLORAYA.com – Tahun 2023 ini rupanya masa-masa terbaik bagi para ASN, karena pemerintah resmi sahkan kebijakan yang mengatur terkait kenaikan tukin atau tunjangan kinerja. Nominal kenaikan tukin pun bukan main-main bisa mencapai 80 persen, dijamin ASN makin makmur.
Tunjangan kinerja adalah uang yang diberikan pemerintah kepada para ASN dengan nominal berbeda-beda tergantung kelas jabatan. Tukin juga ditentukan berdasakan jabatan dan capaian prestasi kerja ASN. Jadi, semakin tinggi kelas jabatan ASN maka tukin yang diperoleh makin besar.
Pemerintah memutuskan kenaikan tukin ini atas dasar pencapaian reformasi birokrasi dari instansi tempat ASN bekerja, baik itu di pemerintahan pusat/daerah, maupun lembaga kementerian/non kementerian.
Oleh karena itu, bapak/ibu ASN silahkan perhatian penjelasan detail pada artikel ini terkait kenaikan tunjangan kerja, agar tidak keliru!
Kenaikan tukin bukan isapan jempol belaka, melainkan sudah mulai diberlakukan sejak bulan Juni 2023, bahkan pemerintah telah resmi mengesahkannya pada tiga jenis Perpres (Peraturan Presiden).
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Perpres dan laman Kemenag. Adapun pada bulan Juni 2023 ini pemerintah akan melakukan kenaikan tukin pada 4 instansi pemerintahan yang terdiri atas:
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Kemenpan RB
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP
4. Kementerian Agama
Berikut ini detail nominal tunjangan kinerja terbaru yang akan didapatkan oleh ASN pada 4 instansi tersebut setelah mengalami kenaikan yaitu:
Tukin Kemenpan RB
Kebijakan yang mengatur kenaikan tukin ASN yang bekerja dan atau bertugas di Kemenpan RB terdapat pada Perpres Nomor 32 Tahun 2023, berikut ini detail nominalnya:
- ASN dengan kelas jabatan 1 yaitu Rp2.575.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 2 yaitu Rp3.154.000.000
Baca Juga: BERSYUKUR ! Ini Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 Menjelang Kenaikan, Ada yang Berubah ?
- ASN dengan kelas jabatan 3 yaitu Rp3.980.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 4 yaitu Rp4.179.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 5 yaitu Rp4.607.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 6 yaitu Rp4.837.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 7 yaitu Rp5.079.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 8 yaitu Rp6.349.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 9 yaitu Rp7.474.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 10 yaitu Rp8.458.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 11 yaitu Rp10.947.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 12 yaitu Rp12.370.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 13 yaitu Rp13.670.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 14 yaitu Rp21.330.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 15 yaitu Rp24.100.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 16 yaitu Rp32.540.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 17 yaitu Rp41.550.000.000
Tukin Bappenas
Kebijakan yang mengatur kenaikan tukin ASN yang bekerja dan atau bertugas di Bappenas terdapat pada Perpres Nomor 33 Tahun 2023, berikut ini detail nominalnya:
- ASN dengan kelas jabatan 1 yaitu Rp2.575.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 2 yaitu Rp3.154.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 3 yaitu Rp3.980.000.000
Baca Juga: Cuti Bersama Idul Adha bagi ASN dan Pekerja Jadi 3 Hari, Pemerintah Ungkapkan Alasannya
- ASN dengan kelas jabatan 4 yaitu Rp4.179.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 5 yaitu Rp4.607.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 6 yaitu Rp4.837.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 7 yaitu Rp5.079.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 8 yaitu Rp6.349.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 9 yaitu Rp7.474.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 10 yaitu Rp8.458.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 11 yaitu Rp10.947.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 12 yaitu Rp12.370.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 13 yaitu Rp13.670.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 14 yaitu Rp21.330.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 15 yaitu Rp24.100.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 16 yaitu Rp32.540.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 17 yaitu Rp41.550.000.000
Tukin BPKP RI
Kebijakan yang mengatur kenaikan tukin ASN yang bekerja dan atau bertugas di BPKP RI terdapat pada Perpres Nomor 34 Tahun 2023, berikut ini detail nominalnya:
- ASN dengan kelas jabatan 1 yaitu Rp2.575.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 2 yaitu Rp3.154.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 3 yaitu Rp3.980.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 4 yaitu Rp4.179.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 5 yaitu Rp4.607.000.000
Baca Juga: Tukin PNS Tahun 2023 Resmi Dirombak, Ini Juknis Baru yang Disahkan Jokowi, Cek Besarannya
- ASN dengan kelas jabatan 6 yaitu Rp4.837.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 7 yaitu Rp5.079.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 8 yaitu Rp6.349.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 9 yaitu Rp7.474.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 10 yaitu Rp8.458.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 11 yaitu Rp10.947.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 12 yaitu Rp12.370.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 13 yaitu Rp13.670.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 14 yaitu Rp21.330.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 15 yaitu Rp24.100.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 16 yaitu Rp32.540.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 17 yaitu Rp41.550.000.000
Tukin Kementerian Agama
Kebijakan yang mengatur kenaikan tukin ASN yang bekerja dan atau bertugas di Kemenag belum disahkan oleh pemerintah.
Namun, berdasarkan informasi pada laman Kemenag RI dijelaskan jika Menpan RB telah resmi menyetujui kenaikan tukin sebesar 80 persen yang berlaku untuk seluruh ASN di bulan Juni ini
Hal ini dilakukan atas pencapaian reformasi birokrasi Kementerian Agama sebesar 75,84 dan juga dengan predikat BB.
Itu tadi informasi terkait kenaikan tukin ASN mulai bulan Juni 2023. Semoga bermanfaat.***