Meski demikian terdapat persyaratan anak yang bisa mendapatkan uang pensiunan PNS, yaitu harus berusia di bawah 25 tahun.
Akan tetapi jika anak pensiunan PNS sudah lebih berusia 25 tahun dengan catatan belum menikah dan belum bekerja, maka tidak bisa mendapatkan uang pensiunan dari TASPEN.
Lebih lanjut, juga berlaku bagi anak PNS yang sebelumnya sudah dapat, tetapi pada tahun 2023 sudah berusia 25 tahun.
Maka pemberian uang pensiunan PNS akan secara otomatis diberhentikan oleh TASPEN.
Pemberhentian uang pensiunan PNS untuk anak yang telah berusia 25 tahun tidak juga harus melaporkan ke Pusat, melainkan sudah otomatis pensiun.
Dalam hal ini, anak PNS yang akan berusia 25 tahun, harus bersiap apabila uang pensiunan PNS akan diberhentikan.
Perlu diketahui juga bahwa pensiun terusan hanya akan diterima jika peserta pensiun yang meninggal dunia masih memiliki ahli waris, maka akan diberikan uang terusan selama masih memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku.***