BERITASOLORAYA.com - PNS (Pegawai Negeri Sipil) pasti gembira. Hal ini dikarenakan ada wacana single salary yang membuat gaji PNS akan naik secara besar-besaran.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari sumbarprov.go.id pada Minggu, 9 Juli 2023, PNS bisa menjadi makmur karena sistem single salary atau sistem penggajian tunggal, hal ini akan lebih memihak aparatur negara karena faktor standar kelayakan hidup.
Sistem single salary ini nantinya akan menjumlahkan seluruh jenis pendapatan yang diperoleh PNS.
Single Salary bagi PNS didasarkan pada nilai terhadap kinerja per jabatan. Sistem tersebut dinilai lebih baik sebab sistem penggajian PNS yang saat ini digunakan terdiri dari jabatan, kinerja, grade, dan step.
Dalam wacana sistem single salary, penghasilan PNS akan ditotal berdasarkan grade. Grade penilaian PNS dimulai dari grade 1-17. Selain itu, untuk golongan akan diistilahkan dengan step. Step disini dimulai dari step 1-10.
Sebagai contoh, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih minimal sekitar Rp5.400.000. Sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya akan menerima penghasilan bersih hingga Rp57.200.000.
Grade dan step dalam sistem single salary PNS, akan ditingkatkan berdasarkan kinerja masing-masing.
Baca Juga: MANTAP! KemenpanRB Sebutkan Kategori Tenaga Honorer yang Aman Penghapusan, Skemanya sudah Final
Capaian kerja PNS berdasarkan masing-masing golongan akan diubah nantinya menjadi tiga jabatan PNS antara lain: Jabatan Fungsional (JF), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT).
Berikut adalah hitungan kenaikan gaji PNS yang meningkat secara besar-besaran pada beberapa golongan, mengikuti sistem single salary:
1. JPT atau Jabatan Pimpinan Tinggi
Untuk JPT I dengan sistem single salary, maka gaji PNS akan meningkat menjadi Rp39.365.000. Sedangkan JPT II, gaji PNS meningkat besar-besaran menjadi Rp37.705.000.
Baca Juga: Gaji PPPK Part Time dan Full Time Beda? Ini Kebijakan Pemerintah Terhadap 2,3 Juta Honorer
Untuk JPT III, berdasarkan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat besar-besaran menjadi Rp35.705.000.
Untuk JPT IV, hitungan gaji PNS berdasarkan single salary menjadi Rp34.005.000 Sedangkan untuk JPT V, hitungan gaji berdasarkan sistem single salary menjadi Rp32.285.000.
Selain itu, perhitungan gaji PNS untuk JPT VI, akan meningkat menjadi Rp3.843.000. Untuk JPT VII, besaran gaji PNS akan meningkat menjadi Rp29.374.000.
Sedangkan untuk JPT VIII gaji PNS menggunakan single salary akan meningkat menjadi Rp27.976.000. Terakhir, atau JPT IX, akan mengalami kenaikan gaji PNS menjadi Rp26.643.000.
2. JA atau Jabatan Administrasi
Untuk JA 15, maka hitungan gaji PNS akan meningkat menjadi Rp22.203.000. Untuk JA 14, gaji PNS berdasarkan sistem single salary akan meningkat menjadi Rp19.290.000. Sedangkan untuk JA 13, gaji PNS meningkat menjadi Rp16.759.000.
Untuk JA 12, bila memakai hitungan single salary, gaji PNS meningkat jadi Rp14.560.000. Selain itu, untuk JA 11, maka bila memakai sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp12.650.000.
Untuk JA 10, dengan hitungan sistem single salary, maka perhitungan gaji PNS meningkat menjadi Rp10.991.000. Sedangkan pada JA 9, bila pakai sistem single salary, maka gaji PNS meningkat drastis jadi Rp9.549.000
Untuk JA 8, dengan perhitungan single salary, maka gaji PNS meningkat drastis menjadi Rp 8.296.000. Sedangkan untuk JA 7, dengan memakai sistem single salary, maka gaji PNS meningkat besar-besaran menjadi Rp7.207.000.
Sedangkan untuk JA 6, dengan memakai hitungan single salary, maka kenaikan gaji PNS menjadi Rp6.262.000. Sedangkan untuk JA 5, bila memakai hitungan single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp5.440.000.
Untuk JA 4, bila memakai hitungan single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp4.727.000.
Pada JA 3, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp4.106.000. Untuk JA 2, dengan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp3.568.000. Sedangkan terakhir, atau JA 1, bila memakai hitungan single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi jadi Rp3.100.000.
3. JF atau Jabatan Fungsional
Untuk skema gaji bagi Jabatan fungsional,menurut single salary, maka dapat dilihat sebagai berikut:
- JF 15 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp22.203.000
- JF 14 JF dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp19.290.000
- JF 13 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp16.759.000
- JF 12 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp14.560.000
- JF 11 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp12.650.000
- JF 10 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp10.991.000
- JF 9 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp9.549.000
- JF 8 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp8.296.000
- JF 7 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp7.207.000
- JF 6 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp6.662.000
- JF 5 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp5.440.000
- JF 4 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp4.727.000
- JF 3 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp4.106.000
- JF 2 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp3.568.000
- JF 1 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp3.100.000
Baca Juga: Seleksi PPPK Tahun 2023 Resmi Dibuka, 3 Pemda Ini Optimalkan Kuota
Itulah perhitungan single salary untuk gaji PNS. Semoga bermanfaat.***