KABAR BAHAGIA! Kemdikbud Resmikan Guru PPPK Perpanjang Kontrak Sampai Umur 60 Tahun, Suratnya Sudah Keluar

- 15 Juli 2023, 07:51 WIB
Surat perpanjangan kontrak guru PPPK sampai usia 60 tahun
Surat perpanjangan kontrak guru PPPK sampai usia 60 tahun /Freepik/Drazen Zigic.

Untuk itu, dengan adanya kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh Kemdikbud melalui surat edarannya, guru honorer yang sudah diangkat jadi guru PPPK tidak perlu khawatir lagi karena sudah resmi bisa perpanjang kontrak sampai usia 60 tahun. 

Apalagi perpanjangan kontrak sampai umur 60 tahun adalah harapan yang diinginkan seluruh guru PPPK.

Dengan diresmikannya surat perpanjangan kontrak oleh Kemdikbud, guru PPPK tidak perlu mengikuti seleksi kembali untuk menjabat sebagai guru PPPK. 

Untuk melanjutkan kontrak guru PPPK ini tidak perlu syarat yang rumit atau harus melakukan tes kembali.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kontrak Guru PPPK Diperpanjang Otomatis, KemenPANRB Menyambut Baik, Tidak Lagi 5 Tahun

Saat masa kontrak guru PPPK sudah habis seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, maka sudah bisa melanjutkan kontrak kerja sampai 60 tahun. 

Berdasarkan rangkuman yang dilansir BeritaSoloRaya.com dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemdikbud, selama guru PPPK tidak tersangkut kasus hukum, maka dengan mudah melanjutkan kontrak kerja.

Seperti diketahui, Kemdikbud mengirimkan surat kepada KemenpanRB tentang perpanjangan kontrak guru PPPK sampai umur 60 tahun. Surat tersebut mendapat balasan baik dari KemenpanRB pada 14 Juli 2023.

Baca Juga: FIX, Ini Jawaban Komisi II DPR Mengenai Kebijakan PPPK Part Time dalam RUU ASN Mendatang, Begini Faktanya…

Surat tersebut berisikan KemenpanRB sudah otomatis meresmikan perpanjangan masa kontrak guru PPPK sampai 60 tahun, dan selama dibutuhkan oleh instansi, serta tidak bersangkutan kasus hukum. 

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah