KABAR BAHAGIA! Kemdikbud Resmikan Guru PPPK Perpanjang Kontrak Sampai Umur 60 Tahun, Suratnya Sudah Keluar

- 15 Juli 2023, 07:51 WIB
Surat perpanjangan kontrak guru PPPK sampai usia 60 tahun
Surat perpanjangan kontrak guru PPPK sampai usia 60 tahun /Freepik/Drazen Zigic.

BERITASOLORAYA.com - Kabar bahagia, Kemdikbud baru saja meresmikan surat tentang perpanjangan kontrak guru PPPK.

Informasi ini sangat penting diketahui seluruh ASN yang sedang menjabat sebagai guru PPPK. 

Surat yang dirilis oleh Kemdikbud adalah perpanjangan kontrak guru PPPK sampai umur 60 tahun.

Jadi, guru PPPK tidak perlu pusing memikirkan masa kontrak kerja lagi karena Kemdikbud sudah meresmikannya.

Baca Juga: Sabtu 15 Juli 2023 PANEN REZEKI, 5 Zodiak Ini Hokinya Kebangetan! Simak Juga Ramalan Asmaranya, Wow Banget

Adapun surat peresmian perpanjangan kontrak guru PPPK sampai umur 60 tahun ini tertuang pada surat yang dikeluarkan Kemdikbud Ristek dengan nomor 3757/B/GT.01.03/2023 per 4 Juli 2023. 

Seperti yang diketahui sebelumnya, masa kontrak guru PPPK hanya satu tahun atau sampai lima tahun. Jika hal ini terjadi, tentu menimbulkan masalah baru bagi guru-guru di Indonesia.

Pasalnya, pemerintah membuat kebijakan pengangkatan guru honor menjadi guru PPPK untuk menanggulangi permasalahan guru honorer. 

Baca Juga: Meski Masa Kontrak Guru PPPK Nanti Bisa Diperpanjang hingga Pensiun. Kemdikbud Beri 2 Syarat Ini...

Untuk itu, dengan adanya kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh Kemdikbud melalui surat edarannya, guru honorer yang sudah diangkat jadi guru PPPK tidak perlu khawatir lagi karena sudah resmi bisa perpanjang kontrak sampai usia 60 tahun. 

Apalagi perpanjangan kontrak sampai umur 60 tahun adalah harapan yang diinginkan seluruh guru PPPK.

Dengan diresmikannya surat perpanjangan kontrak oleh Kemdikbud, guru PPPK tidak perlu mengikuti seleksi kembali untuk menjabat sebagai guru PPPK. 

Untuk melanjutkan kontrak guru PPPK ini tidak perlu syarat yang rumit atau harus melakukan tes kembali.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kontrak Guru PPPK Diperpanjang Otomatis, KemenPANRB Menyambut Baik, Tidak Lagi 5 Tahun

Saat masa kontrak guru PPPK sudah habis seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, maka sudah bisa melanjutkan kontrak kerja sampai 60 tahun. 

Berdasarkan rangkuman yang dilansir BeritaSoloRaya.com dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemdikbud, selama guru PPPK tidak tersangkut kasus hukum, maka dengan mudah melanjutkan kontrak kerja.

Seperti diketahui, Kemdikbud mengirimkan surat kepada KemenpanRB tentang perpanjangan kontrak guru PPPK sampai umur 60 tahun. Surat tersebut mendapat balasan baik dari KemenpanRB pada 14 Juli 2023.

Baca Juga: FIX, Ini Jawaban Komisi II DPR Mengenai Kebijakan PPPK Part Time dalam RUU ASN Mendatang, Begini Faktanya…

Surat tersebut berisikan KemenpanRB sudah otomatis meresmikan perpanjangan masa kontrak guru PPPK sampai 60 tahun, dan selama dibutuhkan oleh instansi, serta tidak bersangkutan kasus hukum. 

Dengan persetujuan tentang perpanjangan kontrak guru PPPK ini, KemenpanRB berharap dapat mengefisiensikan proses rekrutmen guru ASN PPPK. 

Oleh karena itu, selamat bagi guru PPPK bisa memperpanjang masa kontrak kerja tanpa perlu melakukan tes lagi!

Terlebih, keuntungan perpanjangan kontrak kerja sampai umur 60 tahun maupun sampai pensiunan.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah