PNS Jangan Lupa, BKN Sudah Tetapkan Batas Akhis Usul KP Periode Oktober. Maksimal Agustus dan Ada 9 KP...

- 20 Juli 2023, 09:58 WIB
Ilustrasi BKN sudah tetapkan batas akhir PNS usul KP periode Oktober
Ilustrasi BKN sudah tetapkan batas akhir PNS usul KP periode Oktober /Instagram bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com- PNS atau Pegawai Negeri Sipil jangan lupa, kalau BKN sudah menetapkan agenda batas usul KP (Kenaikan Pangkat) periode Oktober.

BKN menyampaikan bahwa batas akhir PNS menyampaikan usul KP periode Oktober adalah bulan Agustus tahun 2023.

Batas akhir PNS menyampaikan usul KP periode Oktober ini disampaikan oleh BKN melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, pada Selasa, 18 Juli 2023.

Melalui unggahannya, BKN menyampaikan bahwa Kenaikan Pangkat atau KP PNS bukanlah hal. tetapi penghargaan.

Seperti diketahui bahwa Kenaikan Pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

Baca Juga: SEBELUM 31 JULI, Siswa SD, SMP, dan SMA Kelas Akhir Diminta Kemdikbud Segera Lakukan Aktivasi. Penting...

Lebih lanjut, BKN juga menyampaikan bahwa jenis Kenaikan Pangkat PNS ada tiga jenis, yakni Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Pangkat Pengabdian, dan Kenaikan Pangkat Anumerta.

Untuk penjelasan lengkapnya, ada di bawah ini:

1. Kenaikan Pangkat Reguler
Diberikan kepada PNS tidak menduduki jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah