BERITASOLORAYA.com- PNS atau Pegawai Negeri Sipil jangan lupa, kalau BKN sudah menetapkan agenda batas usul KP (Kenaikan Pangkat) periode Oktober.
BKN menyampaikan bahwa batas akhir PNS menyampaikan usul KP periode Oktober adalah bulan Agustus tahun 2023.
Batas akhir PNS menyampaikan usul KP periode Oktober ini disampaikan oleh BKN melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, pada Selasa, 18 Juli 2023.
Melalui unggahannya, BKN menyampaikan bahwa Kenaikan Pangkat atau KP PNS bukanlah hal. tetapi penghargaan.
Seperti diketahui bahwa Kenaikan Pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
Lebih lanjut, BKN juga menyampaikan bahwa jenis Kenaikan Pangkat PNS ada tiga jenis, yakni Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Pangkat Pengabdian, dan Kenaikan Pangkat Anumerta.
Untuk penjelasan lengkapnya, ada di bawah ini:
1. Kenaikan Pangkat Reguler
Diberikan kepada PNS tidak menduduki jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu.