Bahkan nantinya, 2,3 juta tenaga honorer tersebut akan diaudit oleh BPKP bersama BKN agar bisa memberikan solusi terbaik kedepannya.
Sementara itu, mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa memang benar tenaga honorer akan dihilangkan statusnya pada akhir tahun 2023 mendatang.
Pasalnya instansi pemerintah kelak hanya akan diisi oleh ASN saja, yaitu PNS dan atau PPPK, sehingga sebisa mungkin pemerintah tidak akan melakukan PHK massal untuk tenaga honorer.
Hal itu juga ternyata sejalan dengan imbauan dari DPR, yakni tidak adanya PHK massal merupakan prinsip pertama pemerintah dan DPR dalam rangka menyelesaikan masalah tenaga honorer.
Menanggapi hal ini, Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB menegaskan bahwa tenaga honorer kedepannya akan terus didorong agar bisa menjadi ASN.
Namun hal tersebut akan dilakukan secara paralel sesuai prosedur yang sudah ditetapkan, seperti dengan mengikuti seleksi CASN 2023 dan rekrutmen lainnya agar bisa menjadi ASN.
“Maka 2,3 juta non ASN ini akan kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tutur Alex Denni seperti pada laman resmi Kementerian PANRB.
Adapun hal berikutnya yang bisa menjadi solusi penyelesaian masalah tenaga honorer adalah tidak mengurangi pendapatan yang saat ini diterima, salah satunya adalah dengan cara mengatur skema kerja secara tepat dan adil.