Nah, Aba Subagja pun juga menjabarkan sejumlah identifikasi masalah tenaga honorer yang tak terserap pada pengadaan CASN kemarin, yang mana akan memuat hal-hal berikut:
1. Belum terpenuhinya kualifikasi dan kompetensi pelamar dalam jabatan yang dituju.
2. Terbatanya jenis jabatan yang bisa diisi oleh para pelamar PPPK.
Baca Juga: HONORER Sempat Tak Digaji, Menpan RB Minta PPK Tetap Alokasikan Dana untuk Non ASN Berikut
Baca Juga: 7 Poin Penting Nasib Honorer dan PNS dalam RUU ASN yang Segera Disahkan DPR, Nomor 5 Paling Ditunggu
3. Terbatasnya jumlah anggaran yang digunakan untuk membayar penghasilan bagi PPPK, di antaranya terdiri dari gaji dan tunjangan PPPK.
4. Rendahnya tingkat kelulusan pelamar dari pengadaan PPPK.
5. Tidak adanya standar seleksi untuk pelamar yang dipekerjakan pada suatu instansi pemerintah.
6. Tenaga honorer membludak di daerah-daerah tertentu, sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya posisi jabatan yang ada di daerah-daerah, khususnya daerah terpencil.