Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni juga menyampaikan bahwa reformulasi ambang batas diberlakukan terlebih dahulu untuk eks THK-II yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi kompetensi PPPK teknis dengan peringkat terbaik.
Kemudian apabila formasi jabatan masih belum terisi dari jumlah kebutuhan maka selanjutnya akan diisi oleh tenaga honorer atau non ASN yang memenuhi reformulasi ambang batas dengan peringkat terbaik pada saat seleksi kompetensi PPPK.
Baca Juga: CATAT, Hanya ASN PPPK Dengan Syarat Ini yang Dapat Kenaikan Gaji di Tahun 2023, Resmi PANRB
Alex menjelaskan bahwa kebijakan Reformulasi PPPK Teknis tersebut dilakukan mengingat rendahnya tingkat kelulusan pada seleksi PPPK Teknis Tahun 2022. Maka dari itu, dilakukan telaah kajian terhadap kebijakan tersebut bersama instansi terkait lainnya.***