TINGGAL KETUK PALU, Jutaan Honorer Bakal Dapat Kado Istimewa! Begini Kata Komisi II DPR

- 3 Agustus 2023, 15:19 WIB
Ilustrasi. Ada  kado istimewa dari pemerintah untuk tenaga honorer
Ilustrasi. Ada kado istimewa dari pemerintah untuk tenaga honorer /Dok. Humas Pemkab Pati

BERITASOLORAYA.com – Pembahasan tentang tenaga honorer atau non ASN tidak pernah ada habisnya. Selain PNS dan PPPK, tenaga honorer juga punya peran penting dalam keberlangsungan birokrasi pemerintah.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga pernah menyebutkan bahwa tenaga honorer sangat membantu dan termasuk garda depan dalam pelayanan masyarakat.

Maka dari itu, pemerintah dan DPR terus berusaha merumuskan jalan tengah yang tepat untuk menyelamatkan tenaga honorer yang berdasarkan aturan, harus dihapus terhitung sejak 28 November 2023.

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer memang perlu ‘dihilangkan’ mulai tanggal tersebut. Namun, ditegaskan pemerintah bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap jutaan honorer yang telah terdaftar database.

Adapun saat ini, jumlah tenaga honorer berdasarkan pendataan dari BKN ada sebanyak 2,3 juta orang. Jumlah ini meningkat drastis dari tahun 2018 yang hanya sekitar 400 ribuan orang.

Baca Juga: WAH, Ternyata RUU ASN Bukan Hanya tentang PPPK. Aba Ungkap ‘Itu Hanya Bagian Kecil Saja’. Lalu Apa?

Sebanyak 2,3 juta tenaga honorer tersebut dipastikan tidak akan terkena PHK. Selain itu, Komisi II DPR juga menyebutkan ada kado yang sangat dinanti para non ASN yang sebentar lagi akan diberlakukan.

Soal kado untuk tenaga honorer ini, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan hal itu tertuang dalam RUU ASN yang sebentar lagi bakal disahkan dan resmi menjadi UU.

Berdasarkan keterangannya, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu tinggal ketuk palu (disahkan) dalam rapat pleno pada masa sidang DPR RI mendatang.

Dalam diskusi Forum Legislasi yang mengangkat tema ‘Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer’ yang diselenggarakan di Kompleks DPR RI Jakarta pada Selasa, 1 Agustus 2023, Guspardi menyampaikan kabar gembira tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Bioskop Trans TV Hari ini, Film Berjudul ‘Entrapment’ Tentang Aksi Kriminal! Tayang Pukul 23.00 WIB

“Tinggal ketuk palu. Mudah-mudahan setelah masa reses ini tanggal 15 (Agustus) akan mengakhiri masa reses,” tuturnya seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube DPR RI.

“Mudah-mudahan ini kado yang sangat dinanti oleh para non ASN yang (jumlahnya) 2,3 juta itu,” tambah Guspardi.

Dalam RUU ASN, ada tiga komitmen pemerintah soal penyelesaian tenaga honorer, yaitu tidak melakukan PHK kepada 2,3 juta honorer, menjamin pendapatan non ASN tidak berkurang, dan tidak menambah beban anggaran dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Selain itu, revisi UU ASN juga akan memperjelas status tenaga honorer. Dengan demikian, para non ASN tersebut akan diakui dengan baik dan bisa menerima hak-hak mereka dengan layak sesuai kontribusi terhadap negara.

Guspardi juga menerangkan nantinya jutaan honorer yang sudah masuk dalam pendataan akan diakomodir, apakah diangkat statusnya menjadi ASN PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Lulus Tes Substantif PPG Prajabatan Gelombang 1 Tahun 2023, Cek Jadwal Lengkap Tahap Selanjutnya

Tidak semua tenaga honorer akan menjadi PPPK paruh waktu atau part time, bergantung pada tugas yang diterima masing-masing pegawai sesuai dengan tugas fungsi dan wewenangnya.

Pada prinsipnya, dengan adanya RUU ASN ini, pemerintah dan DPR berupaya untuk memberikan kesejahteraan untuk para honorer.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x