"Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” tegas Menteri PANRB.
Lalu tenaga honorer seperti apa yang berhak mendapatkan Reformulasi PPPK Teknis?
Menteri PANRB menjelaskan, berdasarkan Keputusan tersebut akan dilakukan optimalisasi pengisian jabatan bagi peserta eks THK-II atau non ASN sebagai bentuk afirmasi.
“Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” ujar Menpan RB.
Sejalan dengan pernyataan Menpan RB, Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB juga menjelaskan bahwa optimalisasi pengisian pada jabatan tersebut akan diberikan kepada eks honorer K2 yang memiliki peringkat terbaik pada seleksi kompetensi PPPK Teknis.
Lalu apabila masih terdapat jabatan kosong maka akan diisi oleh non ASN atau tenaga honorer yang memiliki nilai dengan peringkat terbaik pada seleksi kompetensi PPPK Teknis.
Alex menegaskan kembali bahwa dalam Reformulasi PPPK Teknis tersebut guna mengoptimalkan jabatan-jabatan yang masih kosong dari setiap instansi.
“Kemudian dilakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap jabatan yang mengalami kekosongan di masing-masing instansi,” ujar Alex.
Baca Juga: Liverpool Kebobolan 4 Gol Lawan Bayern, Virgil van Dijk: Kami Harus Berbenah!