Jelang HUT RI ke-78, Ada 'Kado' yang Disiapkan DPR untuk Tenaga Honorer, Alhamdulillah Non ASN Siap-siap!

- 4 Agustus 2023, 07:13 WIB
Ilustrasi. Ilustrasi. Tenaga honorer bakal dapat 'kado' dari pemerintah jelang HUT RI ke-78
Ilustrasi. Ilustrasi. Tenaga honorer bakal dapat 'kado' dari pemerintah jelang HUT RI ke-78 /Antara/Yulius Satria Wijaya/

BERITASOLORAYA.com – Mendekati HUT RI ke-78, pemerintah yang diwakili Kementerian PANRB dan Komisi II yang mewakili DPR menyiapkan kabar gembira untuk tenaga honorer.

Saat ini tenaga honorer tengah menunggu keputusan pemerintah soal nasibnya di masa depan. Pasalnya, terhitung 28 November 2023, PP No. 49/2018 menyebutkan tenaga honorer atau non ASN akan terkena kebijakan penghapusan.

Jumlah tenaga honorer membludak dari yang awalnya hanya 400 ribuan saja, pendataan terakhir menyebutkan kini mencapai 2,3 juta orang. Penghapusan tenaga honorer tentu akan menimbulkan pengangguran besar-besaran.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera juga menuturkan bahwa gaji honorer dianggap tidak layak. Dengan demikian, diperlukan aturan baru yang bisa yang bisa menjamin pendapatan non ASN.

Baca Juga: Plot Twist! Bantah Isu Dugem, Anak Pinkan Mambo Justru Ungkap Perilaku Mengejutkan Ibunya

Anggota Komisi II DPR itu juga menunjukkan keberpihakannya kepada tenaga honorer lantaran mereka telah banyak berkontribusi pada lembaga negara. Ia berharap honorer mendapatkan hak yang layak.

Saat acara forum Legislasi dengna tema ‘Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer’ di Media Center Parlemen, Nusantara III, Senayan, Jakarta pada Selasa, 1 Agustus 2023, Mardani menutururkan pemerintah dan DPR sudah memiliki payung hukum untuk tidak memecat tenaga honorer.

Namun, saat ini payung hukum atau RUU ASN tersebut belum dalam bentuk undang-undang, karena masih dalam bentuk revisi.

“Kementerian PANRB mewakili Pemerintah dan Komisi II mewakili DPR RI sepakat tidak boleh ada pemecatan pemberhentian atau penelantaran kepada seluruh tenaga honorer yang kena peraturan 28 November 2023 mesti dihapus,” tuturnya dikutip BeritaSoloRaya.com dari DPR.

Baca Juga: Kagum dengan dr. Richard Lee, Inara Rusli Puji dr. Richard Pecahkan Rekor Omzet Rp8 M di Shopee Live

Dalam RUU ASN, ada tiga konsep untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer, yakni tidak adanya pemecatan atau PHK, berkomitmen untuk tidak mengurangi pendapatan tenaga honorer yang diterima saat ini, dan tidak menambah anggaran pemerintah dalam rangka menyelesaikan permasalahan honorer.

Nantinya, tenaga honorer akan didorong untuk menjadi pegawai ASN, baik itu menjabat sebagai PPPK penuh waktu ataupun PPPK paruh waktu. Diharapkan  pendapatannya bisa menjadi lebih baik.

Mardani juga mendesak agar tenaga honorer yang akan menjadi PPPK agar diberikan keistimewaan, yaitu tidak perlu mengikuti tes karena sudah mengabdikan dirinya.

Soal RUU ASN, Guspardi Gaus selaku Anggota Komisi II DPR RI mengabarkan bahwa RUU tentang Perubahan atas UU No. 5/2014 tentang ASN itu tinggal disahkan atau ketuk palu pada masa sidang DPR RI mendatang setelah masa reses tanggal 15 Agustus.

Baca Juga: Cek Honorer yang Dapat Reformulasi PPPK Teknis, Langsung Diangkat ASN Asalkan Penuhi Syarat ini

Dirinya berharap RUU ASN yang telah sah, yang di dalamnya memuat aturan untuk memberikan hak-hak terhadap honorer bisa menjadi kado untuk non ASN dalam rangka Hari Ulang Tahun atau HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Mudah-mudahan ini kado yang sangat dinanti oleh para non ASN yang 2,3 juta itu,” tutur Guspardi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah