SELAMAT, Menteri PANRB Tetapkan 2 Jenis Kenaikan Gaji bagi PPPK, Golongan Gaji V Ada Perbedaan Syarat

- 4 Agustus 2023, 17:35 WIB
Selamat bagi pegawai PPPK, Menteri PANRB memberikan dua jenis kenaikan gaji dengan syarat tertentu.
Selamat bagi pegawai PPPK, Menteri PANRB memberikan dua jenis kenaikan gaji dengan syarat tertentu. /KemenPANRB/

Untuk kenaikan gaji berkala bagi PPPK umumnya, salah satu syaratnya adalah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun, sesuai dengan yang diungkapkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun,”ujar Anas pada Kamis, 27 Juli 2023 di Jakarta, dikutip dari Kementerian PANRB.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Begini Skema Reformulasi PPPK Teknis 2022, Siapa Honorer Paling Beruntung?

Kemudian syarat lainnya, pegawai PPPK juga harus mendapatkan penilaian kinerja selama dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan minimal 'baik', sesuai dengan peraturan pengelolaan kinerja ASN.

Sementara itu, pegawai PPPK yang masuk dalam golongan gaji V memiliki syarat berbeda. Anas menjelaskan, "Kenaikan gaji berkala untuk PPPK dengan golongan gaji V pertama kali diberikan setelah mencapai satu tahun MKG."

Dalam jangka waktu satu tahun tersebut, PPPK golongan gaji V yang ingin mendapatkan kenaikan gaji berkala harus memperoleh penilaian kinerja dengan predikat minimal 'baik'.

Lebih lanjut, aturan mengenai kenaikan gaji berkala untuk PPPK golongan gaji V pada periode selanjutnya akan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi pegawai dengan masa kerja lebih dari dua tahun.

Selanjutnya untuk kenaikan gaji istimewa, syarat yang ditetapkan adalah memiliki predikat kinerja tahunan 'sangat baik' selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Baca Juga: SUJUD SYUKUR, Reformulasi Passing Grade PPPK Tenaga Teknis 2022 Berhasil Meningkatkan Kelulusan Jadi...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah