" Mampu bertahan dalam jangka waktu panjang mengandalkan kontrak kerja per tahun dengan rata rata penghasilan hanya sekitar Rp950 ribu hingga Rp1,1 juta," ucap Roni.
Baca Juga: Segera Disahkan, Ternyata RUU ASN Membahas 7 Hal Ini, Salah Satunya Soal Kesejahteraan PPPK…
Ia kembali menegaskan bahwa seharusnya tenaga honorer harusnya dipertahankan, agar nantinya apabila kebijakan pusat mengalihkan non ASN menjadi PPPK terealisasi, maka para tenaga honorer tersebut dapat terekrut.
“Tentu surat keputusan tentang perpanjangan kontrak kerja akan sangat diperlukan. DPRD berharap pemda memberi perhatian serius untuk kepentingan nasib tenaga honorer," tutur Roni.***