Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Ditentukan RUU ASN, Apakah Ada PHK Massal?

- 11 Agustus 2023, 18:24 WIB
Nasib tenaga honorer terkait RUU ASN
Nasib tenaga honorer terkait RUU ASN /Dok. Menpan/Dok. Menpan.

BERITASOLORAYA.com - Beredar isu bahwa akan ada PHK massal atau pemutusan hubungan kerja kepada tenaga honorer di tahun ini.

Namun, menanggapi hal tersebut, anggota komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengatakan bahwa tenaga honorer justru statusnya diperjelas melalui RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Menurut Guspardi, RUU ASN justru akan memperjelas status tenaga honorer sehingga pengabdiannya dapat diakui serta mereka mendapatkan kesejahteraan dan hak yang layak dari negara.

Tidak adanya PHK massal menjadi jaminan yang dilontarkan Guspardi Gaus ketika nantinya UU ini disahkan.

Baca Juga: YUK SIMAK, Inilah Jurus Jitu Agar Bisa Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023, Harus Diterapkan!

Oleh karena itu, 2,3 juta tenaga honorer nantinya akan diakomodir dalam beberapa kategori baik ASN PPPK Full Time dan Partime.

“DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” tegasnya dikutip BeritaSoloRaya.com dari dpr.go.id pada 11 Agustus 2023.

Pemerintah, masih menurut politikus PAN itu, telah memikirkan langkah strategis untuk menentukan nasib tenaga honorer.

"Bahwa orang-orang yang bekerja sebanyak 2,3 juta (orang) sebagaimana saya sebutkan tadi itu tidak melulu semuanya masuk kepada PPPK part time, tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki," tambahnya.

 Baca Juga: MIRIS! Deretan Keanehan Body Checking Miss Universe Indonesia 2023, dari Body Shaming sampai Disuruh Pose Ini!

Tujuan dari penyusunan RUU ASN ini memang menurutnya adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tak akan turun dengan adanya revisi UU ASN", kata Guspardi.

Ia juga mengatakan bahwa perbaikan tata kelola melalui RUU ASN ini juga tidak menambah beban anggaran baru dari pemerintah.

RUU ASN saat ini tengah dibicarakan baik di level pemerintah dan masyarakat. Beredar isu bahwa bila RUU ini disahkan, 2,3 juta tenaga honorer terpaksa diPHK massal oleh karena kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Namun, pernyataan itu belakangan dijawab oleh pemerintah. Menurut Guspardi Gaus, anggota komisi II DPR RI, tenaga honorer di Indonesia yang berjumlah 2,3 juta itu nantinya akan tetap diakomodir dan tidak akan diberlakukan kebijakan PHK Massal.

Baca Juga: RESMI, Jadwal Tes CPNS 2023 Telah Ada. BKN Rilis Surat Usulan ke Kemenpan RB. Bagaimana Jelasnya?

Para tenaga honorer nantinya dipertimbangkan untuk dimasukkan ke klasterisasi ASN PPPK Partime maupun PPPK Full Time.

Di sisi lain, RUU ASN yang tengah diulas dan dirapatkan di DPR RI telah masuk tahap final. RUU ASN ini akan segera dibawa dalam sidang paripurna terdekat.

Sebagai informasi, RUU ASN yang tengah digodok di DPR RI telah rampung dan akan segera di bawa dalam sidang Paripurna terdekat.

“Semua persoalan sudah dibicadakan, tinggal ketok palu, mudah - mudahan masa sidang depan selesai kami rapat internal dapat segera menjadwalkan pleno pengesahan RUU ASN". lanjutnya.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah