WAJIB SIMAK, RUU ASN Disahkan, PNS dan PPPK Bakal Seperti Ini. Alex Denni: Bukan Karena Status, Tapi...

- 12 Agustus 2023, 17:40 WIB
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni /Dokumen menpan.go.id

Alex juga mengungkapkan cara pandang yang nantinya harus dimiliki ASN, yaitu berupaya memberikan pelayanan publik agar negara memiliki daya saing yang pada akhirnya akan membuat rakyat lebih sejahtera.

"Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya," kata Alex.

Baca Juga: Bulan September Dibuka, Formasi CPNS 2023 Dapat di Cek pada Laman SSCASN

Berikutnya, Alex menyampaikan tentang adanya 7 kluster yang menjadi fokus bahasan dalam RUU ASN, yang diantaranya ada penguatan sistem merit, kesejahteraan, dan penataan non ASN.

Dengan adanya RUU ASN, para pegawai pemerintah tersebut akan menjadi lebih netral dan tidak mudah diintervensi secara politik.

Dengan RUU ASN, para pegawai pemerintah tersebut juga akan menjadi lebih fleksibel dalam penetapan kebutuhan mereka, salah satunya Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).

"UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan jaman, “ujar Alex.

Selain itu, jumlah kebutuhan dan jenis jabatan bagi ASN nantinya akan ditentukan oleh instansi sebagai pihak yang lebih mengerti kebutuhan mereka.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x