Formasi PPPK : 49.959
Pemerintah Daerah
Formasi PPPK Guru : 296.084
Formasi PPPK Tenaga Kesehatan : 154.724
Formasi PPPK Teknis : 42.826
Baca Juga: DIBUKA BULAN SEPTEMBER, Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Sudah Semakin Dekat Nih, Are You Ready?
Setelah mengetahui jumlah kebutuhan formasi yang ada di seleksi CPNS 2023 dan PPPK, maka selanjutnya adalah mengetahui berapa nominal gaji yang akan didapatkan sesuai dengan regulasi yang ada.
Gaji PNS Terbaru
Gaji PNS terbaru sudah disesuaikan dengan PP No 15 Tahun 2019, yaitu:
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500