Benarkah Rapelan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024 Cair Pada 1 Februari? Simak Ulasan Berikut

- 24 Januari 2024, 22:05 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2024
Ilustrasi kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2024 /Pexels/ahsanjaya

Terakhir kali, pemerintah menaikkan gaji PNS pada 2019. Mengacu pada tahun tersebut, pembayaran kenaikan gaji pada Januari sampai Februari juga mengalami penundaan.

Pencairan rapelan kenaikan gaji PNS pada 2019 itu juga menunggu PP disahkan dan diterbitkan.

Baca Juga: Benarkah Gaji Cleaning Service Bisa Capai 5 Juta Rupiah Per Bulan? Inilah Jawaban Menteri Keuangan...

Saat itu, rapelan kenaikan gaji pegawai baru dicairkan pada bulan April karena regulasi terkait baru terbit bulan Maret.

Untuk itu, saat ini besaran gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Bagi PNS yang mau mengetahui kenaikan gaji pada 2024, berikut ini bocoran nominalnya:

Golongan Ia: Rp1,6 juta hingga Rp2,5 juta

Golongan Ib: Rp1,8 juta hingga Rp2,6 juta

Golongan Ic: Rp1,9 juta hingga Rp2,7 juta

Golongan Id: Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah