Terakhir kali, pemerintah menaikkan gaji PNS pada 2019. Mengacu pada tahun tersebut, pembayaran kenaikan gaji pada Januari sampai Februari juga mengalami penundaan.
Pencairan rapelan kenaikan gaji PNS pada 2019 itu juga menunggu PP disahkan dan diterbitkan.
Saat itu, rapelan kenaikan gaji pegawai baru dicairkan pada bulan April karena regulasi terkait baru terbit bulan Maret.
Untuk itu, saat ini besaran gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Bagi PNS yang mau mengetahui kenaikan gaji pada 2024, berikut ini bocoran nominalnya:
Golongan Ia: Rp1,6 juta hingga Rp2,5 juta
Golongan Ib: Rp1,8 juta hingga Rp2,6 juta
Golongan Ic: Rp1,9 juta hingga Rp2,7 juta
Golongan Id: Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta